PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Disegel karena Tak Daftarkan PMI Orientasi Pra Pemberangkatan
February 05, 2026 09:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH-Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bumi Mas Indonesia Mandiri disegel.

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, ini disegel Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kamis (5/2/2026).

Pasca penyegelan, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia hingga tiga bulan, terhitung sejak Selasa (3/2/2026).

Sanksi diberikan usai P3MI tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025.

“Hari ini Kamis, tanggal 5 Februari 2026, kita melakukan kegiatan pemberian sanksi. Sanksinya adalah sanksi yang menurut kami ini bagian dari pembinaan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan, sanksi

Rinardi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri berkaitan dengan tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf E Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, terhadap dua calon pekerja migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.

“P3MI ini telah terbukti melanggar ketentuan karena tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” jelasnya.

Rinardi menuturkan, penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

Sebab proses pemeriksaan telah berlangsung lebih kurang dari dua bulan sejak Kementerian P2MI menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap PMI berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

Selama proses pendalaman perkara, Kementerian P2MI melakukan serangkaian klarifikasi kepada penanggung jawab P3MI, termasuk koordinasi dengan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, baik KBRI maupun KJRI.

“Kami melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI dalam hal ini PT Bumi Mas. Kami juga berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI terkait legalisasi dokumen perjanjian kerja,” tuturnya.

Selain itu, Rinardi menyampaikan Kementerian P2MI turut menarik data calon pekerja migran Indonesia yang terdaftar pada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, namun belum mengikuti OPP, dengan periode penempatan tahun 2023 hingga Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan alat bukti berupa surat pernyataan Direktur Utama PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang mengakui telah melakukan penempatan PMI berinisial RS secara nonprosedural ke Singapura.

“Selain surat pernyataan, kami juga memiliki Working Permit yang dikeluarkan otoritas Singapura tertanggal 18 Oktober 2025 dan tiket penerbangan PMI ke Singapura pada 31 Oktober 2025,” ucapnya.

Rinardi menegaskan, terdapat juga pengaduan lain dari PMI berinisial SMP asal Jawa Timur yang juga ditempatkan ke Singapura tanpa melalui proses OPP.

Informasi itu pun telah dibenarkan oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara layanan penempatan PMI selama tiga bulan atau hingga 3 Mei 2026.

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi maupun menerima calon pekerja migran Indonesia baru, termasuk pengurusan dokumen penempatan.

Namun, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, diantaranya menyerahkan data lengkap PMI yang ditempatkan tanpa OPP, membuat surat pernyataan tanggung jawab atas PMI yang telah diberangkatkan, serta tetap melayani dan melindungi para PMI tersebut hingga pemulangan.

“Yang sudah terlanjur berangkat tanpa OPP harus tetap diperhatikan. Tidak boleh karena diberikan sanksi lalu ditinggalkan,” tegas Rinardi.

Rinardi mengungkapkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, Kementerian P2MI akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Kalau sampai 3 Mei 2026 tidak dilaksanakan, maka sanksi yang lebih berat adalah pencabutan SIP3MI,” pungkasnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.