Akhirnya Pemilik Cacahan Uang Rupiah di TPS Bekasi Terkuak, BI Akui Bekas Limbah Pemusnahan
February 05, 2026 10:42 PM

Bank Indonesia (BI) memastikan cacahan uang Rp100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, adalah milik mereka.

Hal ini disampaikan perwakilan Departemen Pengelolaan Uang BI kepada pihak kepolisian, setelah melakukan pengecekan di lokasi.

Kepada polisi, perwakilan BI mengatakan cacahan uang itu merupakan limbah hasil pemusnahan.

"Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan, barang itu (cacahan uang) adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI," jelas Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Namun, perwakilan BI tidak menyebutkan total jumlah uang yang dimusnahkan dan dibuang ke TPS liar tersebut.

Soal sanksi, Usep mengatakan kemungkinan ahal tersebut akan dikaji secara internal oleh BI.

Saat ini, Polsek Setu masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari BI terkait mekanisme pembuangan limbah tersebut.

"Untuk pelanggaran mungkin secara internal sudah pasti nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak BI," ucapnya.

"Sementara ini kami dari pihak polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari BI," imbuh dia.

Meski demikian, BI sempat membantah cacahan uang itu merupakan milik mereka.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ia juga sempat menekankan, bank sentral selalu memastikan yang rupiah diedarkan dan dikelola sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu termasuk proses pemusnahan uang tak layak edar dengan cara melebur atau cara lain, sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah.

"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Ramdan, Rabu (4/2/2026), masih dari Kompas.com.

"BI selalu berupaya memastikan, proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat, serta dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Ramdan menambahkan, BI secara bertahap telah mengadopsi waste to energy dan waste to product sejak 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas.


#viraldimediasosial #medsos #regional #jabar #bekasi #cacahanuang #jabodetabek #bankindonesia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.