Polisi Bongkar Sindikat Mafia Pupuk di Jateng, Penyelewang sejak 2020
February 05, 2026 10:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan sak pupuk bersubsidi tampak menggunung di halaman Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No. 46, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

Hal itu menyusul langkah polisi membongkar praktik gelap yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh. 

Di balik karung-karung pupuk urea dan phonska itu, tersimpan jejak panjang mafia pupuk bersubsidi yang memanfaatkan celah distribusi, memeras sistem subsidi, dan meninggalkan petani dalam kondisi pupuk mahal sekaligus langka.

Polisi menyebut, 665,5 ton pupuk bersubsidi telah diselewengkan sejak 2020. Jumlah itu terhitung cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk lebih dari 2.286 hektare lahan pertanian.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ratusan sak pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 300 sak pupuk bersubsidi atau sekitar 15 ton, masing-masing 260 sak pupuk urea dan 40 sak pupuk phonska, berikut dua unit kendaraan berupa satu truk dan satu mobil angkut.

“Pupuk ini seharusnya bisa digunakan para petani. Tetapi justru diselewengkan oleh para pelaku dengan modus membeli sisa pupuk dari masyarakat,” katanya.

Akibat praktik itu, menurut dia, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 4,3 miliar, sementara para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jateng.

Dalam aksinya, Djoko menuturkan, para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp 130 ribu-Rp190 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 90 ribu. “Dampaknya bukan hanya mahal, tapi juga langka,” ujarnya.

Kabupaten Semarang disebut menjadi satu di antara wilayah sentral penyebaran pupuk ilegal tersebut. Praktik serupa bahkan diduga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jateng, dan tidak menutup kemungkinan merambah ke provinsi lain.

Polisi menangkap ketiga tersangka di dua lokasi berbeda. Di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, RKM (44) dan WKD (56) diamankan. Sementara JJ (49) ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke berbagai wilayah. WKD membeli pupuk dari RKM untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Sementara, JJ membeli dan menjual pupuk ke daerah lain di luar titik serah resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polda Jateng menegaskan pengungkapan kasus itu menjadi bentuk komitmen menjaga hak petani dan menertibkan distribusi pupuk bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, pengungkapan kasus itu sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian, dan melindungi kesejahteraan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Asil Tri Yuniati menegaskan, tata kelola pupuk subsidi kini semakin diperketat melalui Permentan No. 15/2025, yang menggantikan aturan lama.

“Pupuk subsidi dalam pengawasan ketat, dari perencanaan, penyaluran, hingga pembayaran. Setelah ditebus petani di titik serah, tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh siapa pun,” jelasnya.

Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah juga menurunkan HET pupuk subsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea kini menjadi Rp 1.800 per kilogram, dan NPK Rp 1.840 per kilogram, atau sekitar Rp 90 ribu per sak 50 kilogram. (Reza Gustav)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.