SURYA.co.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kronologi lengkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir tragis di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Tersangka berinisial R tega menganiaya istrinya sendiri, SN, hingga tewas setelah terlibat pertengkaran pada dini hari.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa kejadian ini telah teregistrasi dalam laporan polisi Nomor 2 Tahun 2020.
Saat ini, tersangka R telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 4 Fakta Ibu di Selorejo Blitar Tewas Akibat Kasus KDRT, Siasat Licik Terduga Pelaku Terkuak
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Tetangga korban sempat mendengar teriakan dan kegaduhan dari dalam rumah pasangan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka melakukan kekerasan adalah karena emosi permintaannya tidak dituruti.
"Pelaku meminta korban (SN) untuk menyiapkan makanan serta melayani sebagai istri. Namun, karena korban melakukan perlawanan dan terjadi adu mulut, pelaku kemudian marah," jelas AKP Margono.
Tersangka R mengakui telah melakukan serangkaian aksi kekerasan yang brutal terhadap istrinya.
Pelaku memukul wajah SN sebanyak dua kali dan memukul bagian perut hingga korban terjatuh.
Saat korban tak berdaya, pelaku melilitkan selang air ke tubuh korban, lalu membenturkan kepala korban ke tembok.
"Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka robek tidak beraturan di kepala sebanyak tiga luka, serta lebam di bagian leher dan tubuh. Lebam tersebut terbagi menjadi dua, yaitu lebam lama dan lebam baru. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa kekerasan juga pernah terjadi sekitar satu minggu sebelumnya," terang AKP Margono.
Fakta mengejutkan terungkap mengenai penyebab kematian SN.
Bukan karena benturan, luka-luka akibat kekerasan fisik tidak secara langsung menyebabkan kematian.
"Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah kekurangan oksigen, yang dibuktikan dengan ditemukannya cairan air di dalam saluran pernapasan, jelas AKP Margono.
Pelaku mengakui bahwa ia menyiram korban dengan air dengan tujuan agar korban sadar. Namun, pada saat penyiraman tersebut, air justru masuk ke mulut dan hidung korban.
Setelah menyiram korban, tersangka sempat dibersihkan dan dipindahkannya ke tempat tidur dengan harapan dapat beristirahat.
Namun hingga pagi hari, korban tidak bergerak.
Pelaku kemudian meminta bantuan tetangga. Setelah melihat kondisi korban, tetangga menghubungi Ketua RT, dan korban dibawa ke puskesmas.
"Saat tiba di puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.
Hasil pemeriksaan forensik memperkirakan waktu kematian antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
Atas dasar kecurigaan tersebut, saksi menghubungi pihak kepolisian. Kasus kemudian ditangani oleh kami secara menyeluruh.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata AKP Margono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.