John Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni pun membongkar keresahan-keresahan Ammar yang diungkapkan. Menurut John, Ammar mengalami keresahan akibat jauh dari keluarga. Tak hanya itu, psikologis Ammar pun turut terguncang dengan kata-kata Nusakambangan yang dinilai seram.
"Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah," ujar John Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).
Menurut John, kondisi tersebut semakin berat dirasakan Ammar karena hingga saat ini proses hukum yang dijalani kliennya belum mencapai putusan akhir. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Ammar Zoni masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah.
"Kemudian kan kalau kita tengok kan perkara Ammar ini kan memang belum bisa dibuktikan, belum ada keputusan. Harusnya kan itu memang sesuai dengan aturan KUHAP, KUHAP itu kan artinya belum bisa orang dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dia dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan yang yang diberikan sanksi kayak dia sekarang," sambungnya.
Lebih lanjut, John juga menyoroti aspek administratif dan regulasi terkait pemindahan narapidana atau tahanan. Ia menyebut bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, termasuk Permen Nomor 18 serta Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum seseorang dapat dipindahkan ke lapas tertentu.
"Kan Ammar disanksi karena melakukan dugaan itu kan, harusnya ini kan proses ini harusnya kan belum bisa. Ammar ini kan kalau kita lihat di Permen (Peraturan Menteri) kalau nggak salah Permen 18 ya tentang pemindahan hukum dan HAM, kemudian Undang-Undang Nomor 22 juga tentang Pemasyarakatan kan harusnya belum bisa karena kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP kalau nggak salah ya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses asesmen dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan tahapan penting yang tidak boleh dilewati. Namun, dalam kasus Ammar Zoni, John menilai proses tersebut seolah terabaikan. Ia bahkan mengaku pihak penasihat hukum maupun keluarga tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pemindahan tersebut.
"Jadi harusnya itu kan harus dulu dilakukan. Ini kan Ammar begitu perkaranya heboh di media tiba-tiba langsung ada pemberangkatan sedangkan kita PH (Penasehat Hukum) aja nggak tahu, keluarga nggak tahu," ujar John.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum berharap agar kesalahan serupa tidak kembali terulang. John meminta agar pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih berhati-hati dan transparan dalam mengambil langkah, khususnya terhadap tahanan yang perkaranya masih berjalan.
"Nah, mudah-mudahan kesalahan ini juga ya kita minta jangan dilakukan lagi lah oleh pihak Dirjen kan gitu. Ayolah negara ini kan negara hukum, sama-sama kita hormati aja hukum," tuturnya.
John juga menegaskan bahwa pihaknya berbicara murni dari sudut pandang hukum. Menurutnya, jika dilihat secara proporsional dan berdasarkan aturan yang berlaku, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sangat sulit dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.
"Ya kalau kita bicara proporsional ya hukum ya ya sulitlah dipindahkan, ini kita bicara hukum dulu. Lain kalau bicara kebijakan ya kan, kemudian bicara kekuasaan ya itu kan di luar dari konteks hukum kan, kami nggak bisa bicara itu," kata John Mathias.