WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan rutin menggelar patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu Jalan Margonda Raya, Depok.
Penindakan dilakukan dengan penggembokan kendaraan hingga pengempesan ban bagi pelanggar.
Komandan Regu Patroli Dishub Kota Depok, I Gusti Made, mengatakan patroli ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di ruas jalan padat aktivitas.
“Patroli ini rutin dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun di bahu jalan,” ujar Gusti, Kamis (5/2/2025).
Baca juga: Tidak Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Motor di Citayam Depok yang Diamuk Massa Alami Micro Sleeping
Selain Jalan Margonda Raya, penertiban parkir liar juga menyasar sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, dan Jalan Dahlia.
Dalam patroli yang digelar Kamis sore, petugas menjaring sekitar 20 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan.
“Ada beberapa kendaraan yang kita lakukan penggembokan karena parkir di trotoar dan bahu jalan. Sementara untuk sepeda motor, kita lakukan pengempesan roda,” jelas Gusti.
Menurutnya, masih banyak pengendara yang nekat parkir di pinggir jalan, bahkan kerap dipicu oleh arahan juru parkir liar. Karena itu, patroli juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat, khususnya warga Depok, agar lebih bijaksana dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu larangan parkir yang sudah terpasang di Jalan Margonda,” pungkasnya.