SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berlokasi di Jalan Setail No 1, Kecamatan Wonokromo, mendadak gempar setelah digeledah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) tersebut, dilakukan untuk mengusut dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Tim penyidik datang sejak pagi dan baru meninggalkan lokasi pada larut malam dengan membawa sejumlah barang bukti krusial.
Berdasarkan pantauan SURYA.co.id di lapangan, petugas Kejaksaan tidak hanya membawa berkas, tetapi juga melakukan penyegelan di beberapa ruangan strategis. Aktivitas yang tidak biasa ini, bahkan menarik perhatian warga sekitar dan pengurus RT/RW setempat karena berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Kantor Kebun Binatang Surabaya Didatangi Tim Kejati Jatim, Pengelola Beri Penjelasan
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang sedang berjalan. Tim penyidik fokus mencari alat bukti untuk memperkuat dugaan penyelewengan dana.
Beberapa poin penting terkait penggeledahan di KBS meliputi:
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut," tegas John Franky.
Kasus yang tengah dibidik Kejati Jatim ini berkaitan dengan manajemen keuangan internal di ikon wisata Kota Surabaya tersebut. Penyelidikan difokuskan pada penggunaan dana tahun anggaran 2013 hingga 2024 yang diendus memiliki indikasi kerugian negara.
Kebun Binatang Surabaya (KBS) sendiri merupakan lembaga konservasi terkemuka di Indonesia. Dengan koleksi lebih dari 2.200 ekor satwa dari 230 spesies, KBS menjadi destinasi favorit masyarakat yang kini harus berhadapan dengan masalah hukum serius di tingkat manajemen.