TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah penting dalam melindungi keamanan hayati nasional. Hal ini dilakukan dengan memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina.
Tindakan ini dilaksanakan oleh Karantina Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pencegahan masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Indonesia.
Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
"Ini adalah komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti Peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia," ujar Sriyanto saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (5/2).
Baca juga: Cegah Penularan Penyakit Berbahaya, Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Jalani Tes HIV dan Sifilis
Pemusnahan dilakukan karena pemasukan media pembawa yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan.
Sehingga tindakan itu merupakan upaya preventif Karantina Indonesia dalam menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan ilegal media pembawa HPHK. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan hasil operasi intelijen terkait dugaan pemasukan hewan tanpa prosedur karantina.
Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati. Lebih lanjut, ia menyebut pemusnahan ini menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Karantina Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan nasional. (cr9/Tribun-Medan.com)