Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Izinkan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
February 06, 2026 07:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menegaskan tak pernah memberikan izin kepada pihak Roy Suryo Cs untuk memeriksa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah palsu. 

Penegasan ini disampaikan menyusul permintaan salinan 709 dokumen barang bukti yang diajukan kubu Roy Suryo Cs ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, klaim kuasa hukum yang menyebut penyidik telah mengizinkan pemeriksaan ijazah tidak benar. 

"Terkait pernyataan kuasa hukum bahwa pemeriksaan ijazah sudah “diizinkan” oleh penyidik, kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada izin atau persetujuan dari penyidik terkait hal tersebut," kata Budi, kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Susno Duadji Ungkap Sikap Prabowo soal Isu Ijazah Jokowi: Tunjukkan Kenegarawanan, Ini Fokusnya

Perihal permintaan pembukaan daftar 709 barang bukti, Budi menambahkan tidak semua informasi dapat dibuka pada tahap penyidikan. 

Menurutnya, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

“Ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Ahli Linguistik Forensik Terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyebut permintaan salinan dokumen merujuk pada hasil gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025, yang menyatakan terdapat 709 dokumen barang bukti, termasuk 505 dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Namun, dokumen yang diterima pihaknya disebut dalam kondisi dihitamkan.

Permintaan salinan tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kuasa hukum menilai tersangka berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Roy Suryo Datang ke Polda Metro Dampingi Rocky Gerung, Singgung Proses Hukum

Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tampak hadir di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). 

Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengendarai mobil sedan Lexus seorang diri. Saat itu, hujan deras mengguyur kawasan Jakarta Selatan.

Ia terlihat keluar dari kendaraan mengenakan jaket hitam yang dipadukan dengan kemeja. Di tangannya, Roy membawa sejumlah dokumen.

Sesaat setelah turun dari mobil, seorang pria tampak mendekat dan menyodorkan payung kepadanya sebelum Roy masuk ke area lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Tak lama berselang, kendaraan lain yang membawa Rocky Gerung tiba di lokasi. Kehadiran Roy disebut untuk mendampingi Rocky yang hari itu dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Eggi Sudjana: Akhlak Jokowi Jauh Lebih Baik Dari Saya, Roy Suryo yang Merasa Jagoan Lawan Aja Tuh!

Menanggapi kehadiran Rocky, Roy menyebut hal tersebut menjadi penambah semangat dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“No Rocky, no party. Sudah, itu saja,” ujar Roy singkat di hadapan pendukungnya.

Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya

Sementara itu, Rocky Gerung mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan fungsi metode dalam penelitian dan sikap kritis dalam ilmu pengetahuan.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky.

Ia menegaskan, dalam dunia akademik, perbedaan pendapat dan perdebatan merupakan hal yang wajar.

“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Di mana ada metodologi, di situ ada perdebatan. Semua orang yang meneliti pasti akan bertengkar,” ujarnya.

Rocky mempertanyakan di mana letak unsur pidana dalam aktivitas riset yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr Tifa terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga saksi ahli tersebut, meski kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi.

“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kita tunggu besok,” kata Budi.

Ia menjelaskan, ketiga saksi ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma sekaligus perwakilan kubu Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, Rocky Gerung akan hadir,” kata Aziz.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tambah Ahli dan Saksi di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Masuk Daftar

Aziz menambahkan, penunjukan Rocky Gerung sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari Dr. Tifauzia Tyassuma dengan mempertimbangkan kapasitas dan keahliannya.

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis gugur setelah menempuh mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap pertama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.