TRIBUNKALTENG.COM - Harga emas hari ini, bandingkan perak. Harga emas perhiasan hari ini Jumat 6 Februari 2026 jam 7:30 Wib terpantau menunjukkan pergerakan yang cenderung stabil di sejumlah ritel besar.
Harga emas dan perak terjun bebas dalam satu tarikan napas, dipicu penguatan dolar AS dan aksi jual besar-besaran di pasar global.
Baca juga: Harga Emas Hari ini Jumat 6 Februari 2026 Update Pagi, cek Laman Resmi Logam Mulia
Perak bahkan mencatatkan penurunan terdalam sejak Desember 2025.
Harga emas dunia anjlok 3,13 persen ke level US$4.860,58 per troy ons pada penutupan perdagangan Kamis. Ini menjadi posisi terendah emas sejak 2 Februari 2025, setelah sempat menguat dalam dua hari sebelumnya.
Tekanan berlanjut pada Jumat pagi (6/2/2026), di mana harga emas kembali melemah 1,17 % ke posisi US$4.750 per troy ons hingga pukul 06.35 WIB.
Nasib perak jauh lebih brutal. Pada Kamis, harga perak di pasar spot ambles 16,38 % ke level US$73,62 per troy ons.
Dalam perdagangan intraday, perak bahkan sempat menyentuh US$72,21 per troy ons—terburuk sejak akhir Desember 2025. Tekanan belum mereda di Jumat pagi, dengan harga perak kembali jatuh 8,35 % ke level US$67,5 per troy ons.
Penguatan dolar AS menjadi pemicu utama. Indeks dolar (DXY) naik 0,32 % ke level 97,93, tertinggi dalam dua pekan.
Di saat bersamaan, pasar saham global ikut tertekan, dengan S&P 500 dan Nasdaq masing-masing menyentuh level terendah dalam beberapa pekan terakhir.
Pentingnya Mengecek Kadar Kemurnian
Bagi pembeli awam, sangat penting untuk membedakan antara harga emas perhiasan dengan emas batangan (logam mulia). Pada perhiasan, terdapat biaya tambahan berupa ongkos pembuatan yang berkisar antara 5 persen hingga 20persen tergantung pada kerumitan desainnya.
Oleh karena itu, harga jual kembali (buyback) emas perhiasan biasanya akan dipotong biaya pembuatan tersebut serta penyusutan berat jika ada kerusakan.
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 6 Februari 2026
Berikut adalah kompilasi data harga emas perhiasan dari tiga penyedia utama di Indonesia.
Data ini mencakup berbagai kadar, mulai dari emas tua (karat tinggi) hingga emas muda (karat rendah).
Kadar Karat Raja Emas Indonesia Laku Emas (CMK Group) Hartadinata Abadi
24 Karat Rp 2.400.000 Rp 2.415.000 –
23 Karat Rp 2.093.000 Rp 2.096.000 –
22 Karat Rp 2.002.000 Rp 2.004.000 Rp 2.740.000
21 Karat Rp 1.912.000 Rp 1.916.000 –
20 Karat Rp 1.820.000 Rp 1.824.000 Rp 2.687.000
19 Karat Rp 1.729.000 Rp 1.731.000 –
18 Karat Rp 1.639.000 Rp 1.638.000 –
17 Karat Rp 1.547.000 Rp 1.546.000 Rp 2.394.000
16 Karat Rp 1.456.000 Rp 1.453.000 Rp 2.261.000
15 Karat Rp 1.366.000 Rp 1.362.000 –
14 Karat Rp 1.275.000 Rp 1.270.000 –
13 Karat Rp 1.183.000 Rp 1.180.000 –
12 Karat Rp 1.093.000 Rp 1.087.000 –
9 Karat – – Rp 1.517.000
8 Karat – – Rp 1.397.000
6 Karat – – Rp 1.197.000
Catatan: Harga di atas merupakan harga indikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan masing-masing outlet dan fluktuasi pasar real-time.
Tips Sebelum Membeli Emas Perhiasan
Menurut para pakar keuangan, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum Anda mengeluarkan uang untuk membeli perhiasan emas:
Cek Surat Rekapitulasi: Pastikan toko memberikan nota atau surat resmi yang mencantumkan berat, kadar, dan harga beli secara detail. Surat ini wajib disimpan untuk mempermudah proses jual kembali (buyback) nantinya.
Perhatikan Ongkos Cetak: Selalu tanyakan berapa biaya jasa atau ongkos pembuatan perhiasan tersebut. Semakin rumit desainnya, biasanya semakin mahal ongkosnya.
Kondisi Fisik: Teliti apakah ada cacat, goresan, atau bagian yang tidak rapi pada perhiasan. Pada emas kadar tinggi (22K-24K), logam bersifat lebih lunak sehingga lebih rentan terhadap perubahan bentuk.
Pantau Harga Buyback: Jangan hanya terpaku pada harga beli. Tanyakan juga berapa harga yang mereka tawarkan jika Anda menjual kembali perhiasan tersebut di tempat yang sama.
INVESTASI EMAS
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
Buka laman resmi www.logammulia.com
Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.
Kenaikan harga ini mencakup seluruh ukuran kepingan emas yang tersedia di gerai penjualan.
Antam melakukan pembaruan data harga secara rutin setiap hari untuk menjadi acuan transaksi konsumen.
(Tribunkalteng)