TRIBUNJAMBI.COM - Tabir gelap di balik video viral penganiayaan berdarah di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi, akhirnya terungkap.
Tim Macan Polsek Jelutung berhasil meringkus tiga remaja yang nekat membacok seorang juru parkir kafe hanya karena urusan sepele: sakit hati akibat ditegur.
Kapolsek Jelutung, AKP Chairul Umam, membeberkan bahwa insiden ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku saat diingatkan korban agar tidak membuat keributan yang mengganggu pengunjung lain.
Bukannya tenang, para pelaku justru pulang untuk mengambil senjata tajam demi membalas dendam.
Bukan Geng Motor, Tapi Pakai Sajam Hasil COD
Meski senjata tajam yang digunakan identik dengan senjata yang sering dibawa komplotan geng motor, polisi memastikan ketiga pelaku bekerja atas inisiatif pribadi dan tidak terafiliasi dengan grup kriminal mana pun.
“Bukan geng motor. Namun memang kalau dilihat dari senjata tajam yang digunakan, ini jenis yang sering dipakai oleh geng motor. Tapi dari pemeriksaan handphone tidak ditemukan grup atau aktivitas geng motor,” jelas AKP Chairul Umam saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Beredar Video Tukang Parkir Dibacok Kelompok Remaja di Simpang Jelutung Jambi, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Petaka Polisi Jambi Ancam Mertua, Paha Briptu R Tertembak Pistol Sendiri saat Diamankan Polres Tebo
Baca juga: Jambi Hujan Hari Ini di 8 Kabupaten Kota, Waspada Cuaca Esktrem dan Lokasinya
Senjata tajam berupa parang panjang tersebut diakui dibeli pelaku secara daring melalui sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp350 ribu.
Polisi juga memastikan para pelaku beraksi dalam kondisi sadar sepenuhnya tanpa pengaruh alkohol.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan jari.
Bahkan, luka di kepala korban harus menerima penanganan medis hingga 19 jahitan.
Saat ini, korban sudah diperbolehkan pulang setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Datangnya bertiga. Satu sebagai joki, satu pelaku utama, dan satu lagi kami periksa sebagai saksi karena perannya tidak ada. Dari hasil analisa CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” pungkas AKP Chairul.
Kini para pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Petaka Polisi Jambi Ancam Mertua, Paha Briptu R Tertembak Pistol Sendiri saat Diamankan Polres Tebo
Baca juga: Jambi Hujan Hari Ini di 8 Kabupaten Kota, Waspada Cuaca Esktrem dan Lokasinya
Baca juga: Jadwal Travel dan Bus Jambi-Padang 6 Februari 2026, Harga Mulai Rp99 Ribu
Baca juga: Korban Rudapaksa 4 Pria di Jambi Akan Bersaksi, Dua Polisi Segera Disidang Etik