TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok.
OTT KPK meringkus aparat penegak hukum Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026) tadi malam.
Hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, satu di antara orang yang diciduk KPK.
Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Info yang beredar, KPK menangkap aparat penegak hukum dan mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut.
Ia membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.
"(Unsur yang diamankan) APH," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Penangkapan Bambang Setyawan ini menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan Fitroh, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Praktik lancung tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.
Selain mengamankan wakil ketua PN Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Fitroh mengungkapkan bahwa timnya menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.
"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.
Mulyono (MLY) Resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin tersebut masih bisa tersenyum saat digiring keluar dari Gedung KPK.
Mulyono mengenakan borgol, rompi orange baju tahanan KPK merespons singkat saat ditanyai awak media.
Mulyono sebelumnya ditangkap terkait kasus dugaan suap restitusi pajak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Mulyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Mulyono keluar sekitar pukul 22.25 WIB.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit.
Baca juga: Gempa di Pacitan Dini Hari Tadi Terasa Sampai Yogyakarta, Warga Terkejut Keluar Rumah
Ada momen menarik saat Mulyono digiring petugas menuju mobil tahanan.
Pria yang diketahui juga berprofesi sebagai dalang wayang kulit ini sempat berinteraksi dengan awak media.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai nasib koleksi wayangnya, "Pakde, ada wayangnya yang disita enggak, pakde?"
Mulyono tidak memberikan jawaban lisan.
Ia hanya merespons pertanyaan tersebut dengan sebuah senyuman sebelum melanjutkan langkahnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Mulyono sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Ia bersikukuh bahwa secara prosedur pekerjaan, negara tidak dirugikan.
Namun ia mengakui kesalahannya karena menerima uang.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," ujar Mulyono di Gedung KPK.
Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap bisa memperbaiki diri ke depannya.
"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu aja cukup," tambahnya.
Baca juga: Gempa di Pacitan Dini Hari Tadi Terasa Sampai Yogyakarta, Warga Terkejut Keluar Rumah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiganya adalah:
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono
2. Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega
3. Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Baca juga: Tanggapan Langsung Wamenkum Perkara Hogi Minaya Jadi Tersangka Kejar Penjambret, Pelaku Tewas
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com