BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memberi sinyal tegas bahwa mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel bukan sekadar rotasi rutin.
Ia menegaskan bahwa mutasi menjadi bagian dari evaluasi kinerja berkelanjutan yang bisa berujung non-job bagi pejabat yang dinilai tak memenuhi target.
Hal itu disampaikan Muhidin usai melantik 83 pejabat administrasi dan 199 pejabat pengawas di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).
Muhidin secara terbuka mengakui bahwa kebijakan mutasi tidak mungkin menyenangkan semua pihak.
Baca juga: Kabel Sewrawut dan Baliho di Banjarmasin Disentil Presiden Prabowo, Wali Kota Janji Tata Lebih Baik
Namun ia menekankan, seluruh pejabat yang dilantik harus bekerja dengan hati yang tulus dan menerima penugasan baru sebagai amanah.
“Yang dipindah dan mungkin belum senang, disenangi dulu. Sekarang bekerja saja dengan baik menghadapi tantangan ke depan,” ujar Muhidin.
Dalam arahannya, Muhidin menegaskan dua fokus utama yang harus segera dijalankan para pejabat, yakni penguatan basis data dan percepatan digitalisasi layanan publik.
Menurutnya, pekerjaan birokrasi akan berjalan lebih efektif jika diawali dengan data yang lengkap dan akurat. Tanpa itu, pelayanan justru akan tersendat.
“Yang paling utama itu data lengkap dulu. Kalau datanya lengkap, bekerja akan nyaman,” katanya.
Selain itu, Muhidin meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera bertransformasi ke sistem digital.
Ia menilai digitalisasi menjadi kunci untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Semua SKPD harus bertransformasi ke digital. Kalau ini terlaksana, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih mudah,” tegasnya.
Gubernur juga mengisyaratkan bahwa mutasi kali ini bukan yang terakhir. Ia menyebut evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
Baca juga: Unboxing Minyak Kuyang Seharga Rp1,8 Juta, Konten Selebgram Ini Picu Komentar Netizen Kalimantan
“Hasil evaluasi itu bisa saja membuat pejabat dipindah, tetap di posisi sekarang, bahkan diturunkan atau non-job kalau nilainya kurang baik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Muhidin meminta agar setiap mutasi pejabat di tingkat bawah dilakukan melalui pembahasan matang. Kepala SKPD diminta berunding terlebih dahulu sebelum mengusulkan mutasi, serta menjelaskan langsung alasan pemindahan bawahannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)