Niat Bayar Fidyah Jelang Ramadan 2026, UAH Beberkan Tata Cara Membayar
M.Risman Noor February 06, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi Ramadan 2026 ditemui. Muhammadiyah sudah menetapkan kalau 18 Februari 2026 merupakan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Menjelang Ramadan 2026 tiba, tentunya perlu diperhatikan masalah membayar fidyah.

Hal ini selalu diingatkan bagi umat muslim yang memang tidak bisa berpuasa dan tak bisa mengganti dengan puasa di hari lain.

Untuk membayar fidyah ada tata cara dan niatnya. Ustadz Adi Hidayat membeberkan tata cara membayar fidyah.

Baca juga: Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Kalsel Akui Ada yang Tak Senang  

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Paragon Technology and Innovation, Tersedia Posisi Bergengsi di Kalimantan

Dikutip dari baznas.go.id, dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di lain waktu. 

Salah satu aspek penting dalam membayar fidyah adalah niat.

Niat membayar fidyah harus dilakukan dengan benar agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

Niat membayar fidyah bukan hanya sekadar dalam hati, tetapi juga bisa dilafalkan untuk memperjelas tujuan ibadah yang dilakukan.

Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Pengertian Fidyah dalam IslamFidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti "tebusan."

Dalam konteks puasa, fidyah adalah tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.

Dalil Al-Qur'an tentang FidyahAllah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Ketua MUI Kota Banjarmasin, Habib Ali, Jelaskan Cara Transaksi Emas Digital Sesuai Ajaran Islam

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh.

Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa yang belum tertunaikan (dibayarkan oleh ahli warisnya).

Hikmah Membayar FidyahMembayar fidyah merupakan bentuk kasih sayang Islam terhadap mereka yang tidak mampu berpuasa.

Dengan membayar fidyah, seseorang tetap bisa menjalankan kewajibannya dalam bentuk lain, yaitu membantu fakir miskin.

Baca juga: Aliran Uang Suap Mulyono Kepala KPP Banjarmasin yang Kena OTT KPK, Pakai Rp 1,5 Miliar buat DP Rumah

Perbedaan Fidyah dan Qadha

Fidyah: Pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Qadha: Mengganti puasa yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain bagi mereka yang masih mampu.

Bacaan Niat Membayar Fidyah

Pentingnya Niat dalam Membayar FidyahNiat adalah syarat sah dalam ibadah, termasuk membayar fidyah.

Niat membayar fidyah harus dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah SWT.

Bacaan Niat Membayar Fidyah dalam Bahasa Arab"Nawaitu an ukhrija fidyata as-shawmi lillahi ta’ala."

Artinya: "Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah puasa karena Allah Ta’ala."

Bacaan Niat Membayar Fidyah dalam Bahasa Indonesia

“Saya berniat untuk membayar fidyah puasa Ramadan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin karena Allah SWT.”

Baca juga: Bupati Yamani Lantik 134 Pejabat Pemkab Tapin, Ingatkan Integritas, Loyalitas dan Pelayanan Publik 

Kapan Niat Membayar Fidyah Dilakukan?

Saat hendak menyalurkan fidyah.

Sebelum Ramadan berakhir (bagi yang sudah yakin tidak mampu berpuasa).

Setelah Ramadan, sebelum Ramadan tahun berikutnya datang.

Apakah Niat Membayar Fidyah Harus Dilafalkan?

Niat membayar fidyah cukup dalam hati, tetapi dianjurkan untuk dilafalkan agar lebih khusyuk dan memperjelas tujuan ibadah.

Tata Cara Membayar Fidyah

Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Harus Ditebus

Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan satu fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin.

Menentukan Bentuk Fidyah

Makanan Pokok: Seperti beras, gandum, atau makanan siap saji.

Uang: Sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan.

Baca juga: Dedikasi Pembangunan Pendidikan Berkelanjutan, Bupati Kotabaru Raih Antasari Award 2026 

Menghitung Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Dalam bentuk beras: 1 mud (sekitar 675 gram) per hari puasa.
Dalam bentuk uang: Disesuaikan dengan harga makanan yang layak untuk satu kali makan.

Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak

Fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.

Bisa diberikan langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.

Waktu Pembayaran Fidyah

Bisa dibayarkan saat Ramadan berlangsung.

Bisa dibayarkan setelah Ramadan, sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membayar Fidyah

Fidyah Tidak Bisa Diganti dengan Ibadah Lain

Fidyah harus dalam bentuk makanan atau uang yang setara, tidak bisa diganti dengan sedekah atau ibadah lainnya.

Fidyah Tidak Bisa Dibayar untuk Diri Sendiri Secara Suka-SukaHarus mengikuti ketentuan Islam dalam perhitungan dan penyalurannya.


Fidyah Harus Disalurkan kepada Orang yang BerhakTidak sah jika fidyah diberikan kepada orang yang bukan fakir miskin.

Jika Belum Mampu Membayar Sekaligus, Bisa DicicilBagi yang kesulitan membayar sekaligus, boleh membayar secara bertahap.

Lebih Baik Dibayar SegeraJangan menunda membayar fidyah agar kewajiban segera tertunaikan.

Simak Penjelasan UAH

Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, tentunya jangan lupa untuk membayar utang puasa sebelumnya.

Selain itu juga dijelaskan tata cara membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa.

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat dalam ceramah menerangkan ketentuan cara qadha utang puasa ramadhan atau membayar fidyah untuk seorang muslim yang tak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.

Pada kondisi tertentu, tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.

Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib menggantinya.

Akan tetapi, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera mengqadha.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan, perintah ibadah puasa dalam Alquran diawali kata seruan untuk orang-orang beriman.

"Hal itu menjadi tolak ukur keimanan seseorang, apakah imannya kuat, lemah atau sama sekali tidak beriman," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Baca juga: Bupati Yamani Lantik 134 Pejabat Pemkab Tapin, Ingatkan Integritas, Loyalitas dan Pelayanan Publik 

Setelah diperintahkan, kemudian dilaksanakanlah bagi orang-orang beriman atau mukmin, namun ada sejumlah kondisi yang belum tentu mukmin bisa menunaikannya.

Di antaranya sakit yang menyulitkan untuk puasa atau jika puasa dapat memperparah puasanya atau berdampak buruk, selain itu, hamil, menyusui, dan musafir.

"Cara mengganti puasa dibagi dua golongan dalam Alquran, yakni bisa membayar di hari lain atau disebut qadha dan mengganti fidyah atau membayar kadar makanan dan tidak berpuasa," papar Ustadz Adi Hidayat.

Qadha berlaku bagi orang yang masih mampu secara fisik mengganti puasa di hari-hari lain, misalnya perempuan yang hamil lalu melahirkan masih ada kemampuan mengqadha puasa, maka membayar puasa adalah prioritas dibandingkan fidyah.

Namun jika keadaan seseorang secara fisik sudah tidak bisa puasa, misalnya orang yang sudah sangat tua atau orang yang memiliki penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak bisa berpuasa.

"Maka orang-orang tersebut tidak berlaku qadha dalam hidupnya, yang diganti dengan membayar fidyah, caranya adalah menghitung kadar makan dalam sehari, misalnya tiga kali dalam sehari," terang Ustadz Adi Hidayat.

Hal ini berlaku kadar makan seseorang sesuai kesehariannya, misalnya dinominalkan Rp 150.000 per hari, maka sebesar itu lah yang diberikan, namun kadar atau besaran biaya makan per orang berbeda-beda sesuai kemampuan.

Fidyah tersebut dibayarkan sejumlah dengan puasa yang ditinggalkan, minimal diperuntukkan untuk satu orang miskin, boleh lebih maka lebih baik lagi.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat qadha puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Niat Puasa Ramadhan

Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.” 

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana/baznas.go.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.