Jayapura (ANTARA) - Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Papua terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, sebagai salah satu institusi penegak hukum, memegang peran penting dalam mengawal proses tersebut melalui berbagai strategi yang mencakup pencegahan, edukasi, pengawasan, hingga penindakan hukum.
Korupsi, selama ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wilayah Papua, dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks, upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin penting agar setiap anggaran pembangunan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Asisten Intelijen Kejati Papua Yedivia Rum mengatakan pendekatan yang diterapkan pihaknya tidak semata berfokus pada penindakan, setelah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan juga menitikberatkan pada aspek pencegahan.
Strategi pencegahan menjadi fondasi utama agar potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan program pemerintah.
Kejati Papua secara rutin melakukan penyuluhan hukum kepada aparatur sipil negara di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta tata cara pelaporan keuangan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para penyelenggara negara mampu menghindari kesalahan administratif yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Selain penyuluhan, Kejati Papua juga melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis pemerintah. Pendampingan ini dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek agar setiap proses berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut efektif dalam menekan potensi penyimpangan, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Pendekatan pencegahan juga diperkuat dengan pemetaan sektor-sektor yang dinilai rawan terjadi korupsi, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan dana otonomi khusus. Dengan pemetaan tersebut, Kejati Papua dapat menentukan prioritas pengawasan dan langkah mitigasi risiko secara lebih terarah.
Paradigma ini mencerminkan perubahan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dan berorientasi jangka panjang.
"Pendekatan kami bersifat menyeluruh, tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Integritas harus dibangun sejak awal agar pelayanan publik berjalan optimal," kata Yedivia.
Hasil dari pendekatan tersebut tercermin dari capaian kinerja Kejati Papua sepanjang Januari hingga Desember 2025 yang dinilai menunjukkan tren positif, dengan sejumlah indikator utama melampaui target yang telah ditetapkan.
Yedivia Rum menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejati Papua dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Selama 2025, kinerja Kejati Papua berjalan dengan baik dan sebagian besar target berhasil kami lampaui,” Kata Kordinator Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valrey Dedy Sawaki.
Di bidang pembinaan, Kejati Papua berhasil mengoptimalkan penyerapan anggaran dari total alokasi sebesar Rp179,87 miliar, dengan realisasi mencapai 93,44 persen.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target, dari Rp6,4 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp7,05 miliar atau 115,90 persen. PNBP tersebut bersumber dari berbagai sektor, antara lain sewa sarana dan prasarana, rumah dinas, ongkos perkara, denda lalu lintas, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta penegakan hukum pada tindak pidana lainnya.
Pada bidang intelijen, Kejati Papua melaksanakan 80 kegiatan penyelidikan dan penggalangan dari target 60 kegiatan atau mencapai 130 persen.
Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa juga berjalan aktif dengan total 84 kegiatan, serta pengawasan aliran kepercayaan sebanyak 24 kegiatan.
Untuk pengamanan pembangunan strategis, tercatat 34 kegiatan dari target 19 kegiatan atau mencapai 117,8 persen, disertai 11 kegiatan kampanye antikorupsi dan dua kegiatan penelusuran aset.
Di bidang tindak pidana umum, Kejati Papua menangani 1.695 perkara SPDP dengan 1.128 perkara telah diselesaikan. Penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) tercatat sebanyak 45 perkara, dengan 14 perkara telah diselesaikan.
Pada bidang tindak pidana khusus, terdapat 53 laporan pengaduan, dengan 48 laporan telah diselesaikan. Penyelidikan tercatat sebanyak 34 perkara, penyidikan 26 perkara, penuntutan 43 perkara, dan eksekusi 72 perkara, yang sebagian besar telah dituntaskan.
Salah satu capaian signifikan sepanjang 2025 adalah pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus yang mencapai Rp38,62 miliar. Nilai tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus pembangunan sarana dan prasarana bandara pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 serta perkara tindak pidana korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Papua.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Papua mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp20,04 miliar serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp10,97 miliar. Penanganan perkara litigasi dan non-litigasi juga menunjukkan hasil positif, dengan sebagian besar perkara berhasil diselesaikan.
Untuk bidang pengawasan, Kejati Papua menangani 23 laporan pengaduan, dengan 20 laporan telah diselesaikan, serta inspeksi kasus yang melampaui target. Sepanjang 2025 tercatat satu jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejati Papua dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua,” kata Yedivia Rum, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Perkuat sinergi
Penjabat Sekda Papua Chistian Sohilait menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengatasi praktik korupsi di daerah. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang berwibawa dan dipercaya masyarakat.
Bagi Pemprov Papua, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas aparatur negara.
Pemerintah Provinsi Papua terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Digitalisasi layanan publik dan sistem keuangan diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Yapis Papua Ariyanto mengatakan pihaknya menilai kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Papua dalam beberapa tahun terakhir, mulai menunjukkan kemajuan, ditandai dengan diprosesnya sejumlah kasus besar, hingga ke tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Fakta tersebut menunjukkan adanya fokus penegakan hukum yang tidak lagi terbatas pada perkara berskala kecil, melainkan juga menyasar kasus-kasus besar yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan keuangan negara.
“Ini menandakan ada perkembangan positif karena sejumlah perkara sudah sampai ke pengadilan dan memiliki putusan. Artinya penegakan hukum mulai berjalan lebih serius,” ujar dosen pascasarjana tersebut.
Meski begitu, evaluasi tetap diperlukan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu agar profesionalitas aparat penegak hukum tetap terjaga.
Prinsip persamaan di depan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penanganan perkara.
Selain itu, aspek efek jera dalam penegakan hukum juga dinilai perlu diperkuat, khususnya melalui optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait pemulihan aset agar kerugian negara tidak terus dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Harus diakui, tantangan terbesar di Papua juga cukup kompleks, mulai dari kondisi geografis, hingga pemekaran daerah otonomi baru yang berdampak pada akses pelaporan masyarakat. Meskipun demikian, setiap laporan tetap harus direspons secara serius.
Dalam hal koordinasi, penguatan sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta mendorong standar operasional bersama dalam penanganan perkara korupsi.
Adapun strategi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Papua, antara lain peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, penguatan digitalisasi pengawasan guna meminimalisasi manipulasi data, serta peningkatan profesionalitas dan integritas aparat kejaksaan melalui pendidikan dan pembinaan moral.
Selain itu, juga perlu ditekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum agar tidak ada perkara yang berhenti, tanpa kejelasan. Kolaborasi dengan kalangan akademisi pun dinilai perlu untuk memahami konteks hukum lokal dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Sistem pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti, harus terus berjalan dengan integritas, transparansi, dan kolaborasi berbagai pihak.
Menilai pendekatan pemberantasan korupsi yang mengedepankan pencegahan merupakan langkah yang relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia menyebut korupsi sering kali terjadi akibat kombinasi antara niat individu dan kelemahan sistem pengawasan, sehingga perbaikan sistem dan peningkatan literasi hukum menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik juga menjadi elemen penting dalam menciptakan transparansi. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi anggaran dan kebijakan pemerintah, ruang penyimpangan akan semakin sempit. Ia juga menekankan pentingnya peran media massa dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai antikorupsi sejak dini sebagai investasi jangka panjang membangun budaya integritas.
Secara keseluruhan, upaya Kejaksaan dalam mengatasi korupsi di Papua menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat luas menjadi fondasi utama dalam membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan. Dengan pendekatan seimbang antara pencegahan dan penindakan serta didukung capaian kinerja yang terukur, diharapkan praktik korupsi dapat terus ditekan sehingga pembangunan di Papua berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.







