TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Buleleng telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Buleleng, Rusdianto, mengungkapkan dari total 22 SPPG di Buleleng hingga kini sudah 20 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Sedangkan dua sisanya masih dalam proses administrasi.
"Sertifikat ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi, untuk menjamin keamanan serta mutu layanan sejak awal operasional," jelasnya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Guide Liar Didenda, Satpol PP Akan Panggil Agen Perjalanan Pekerjakan Guide Tanpa Lisensi
Selain SLHS, syarat wajib lainnya yakni mengantongi sertifikat halal. Rusdianto mengatakan, walaupun sebagian besar penerima manfaat layanan SPPG di Buleleng merupakan non-muslim, kepemilikan sertifikat halal tetap menjadi kewajiban.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan standar umum dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi," katanya.
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Pembangunan Infrastruktur di Nusa Penida Capai Rp200 Miliar
Terkait pengurusan sertifikat halal, pria asal Seririt ini menyebut sejumlah SPPG telah menyiapkan seluruh persyaratan. Bahkan, penyelia halal di beberapa SPPG telah menyelesaikan pelatihan dan mulai mengajukan sertifikat secara mandiri. Selain itu, ada pula SPPG yang difasilitasi oleh lembaga sertifikasi maupun mengajukan secara berkelompok.
"Ke depan, kami akan kembali menghimpun yayasan dan mitra SPPG untuk mendata pihak-pihak yang berminat mengikuti pelatihan penyelia halal secara kolektif. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh SPPG yang ada di Buleleng," tandasnya. (mer)