Bupati Jombang Setujui Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Dorong Warga Melek Hukum
Torik Aqua February 06, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Upaya penguatan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang dimulai.

Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jombang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (5/2/2026) kemarin.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta jajaran legislatif.

Rapat paripurna tersebut juga membahas agenda lain, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebelum akhirnya masuk pada penyampaian pendapat akhir kepala daerah terkait Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Raperda yang telah berlangsung sejak November 2025.

Ia menilai komunikasi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif berjalan konstruktif hingga menghasilkan rumusan regulasi yang matang.

Menurut Bupati, keberadaan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

"Regulasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan sikap warga agar tidak lagi pasif, melainkan lebih aktif dan sadar akan hak serta kewajiban hukumnya," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Jumat (6/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa Perda tersebut membuka ruang penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi, sehingga masyarakat dapat menempuh jalan musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik sosial.

"Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif," ujarnya.

Lebih jauh, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini tidak semata-mata berfungsi sebagai aturan formal, melainkan juga sebagai instrumen pengendalian sosial yang bertujuan menjaga keseimbangan dan keadilan di tengah masyarakat.

Meski menyatakan persetujuan, Bupati mengingatkan agar substansi Perda tetap diselaraskan dengan ketentuan di tingkat provinsi.

Hal ini merujuk pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Jombang secara resmi menyatakan kesepakatan untuk menetapkan Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah.

"Kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Warsubi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.