Tangerang Selatan (ANTARA) - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi," ucap dia, di Tangerang, Jumat.

Ia bilang, pelaporan penerimaan gratifikasi ke KPK dengan menyerahkan barang berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan.

Dengan menyerahkan barang gratifikasi tersebut adalah bentuk komitmen dirinya dalam membangun marwah Polri yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan prilaku korupsi.

"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ungkapnya.

Ia bilang, hasil tindak lanjut laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan bahwa iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Adapun untuk peraturan khususnya gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

"Pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata dia.