Awal Februari 2026, KPK Gelar OTT di 4 Daerah Banjarmasin hingga Jakarta, Ciduk Wakil Ketua PN Depok
Tiara Shelavie February 06, 2026 01:30 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sepekan terakhir Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah dan mengamankan sejumlah pejabat.

Terjaringnya para pejabat di instansi pemerintah ini, menjadi cerminan praktik korupsi masih marak terjadi.

Sepanjang satu tahun terakhir sejak Januari 2025 saja, setidaknya tujuh kepala daerah terjaring OTT KPK. Termasuk Bupati Pati Sudewo terjerat kasus pemerasan pada pertengahan Januari 2026. 

Kini, OTT KPK tak hanya menyasar kepala daerah, namun juga instansi pemerintah. Bahkan, pejabat di lembaga peradilan.

Baru saja terjadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan terjaring OTT di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Operasi tangkap tangan tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

KPK Gelar OTT di Banjarmasin hingga Jakarta

1. OTT di Depok, Jaring Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan penyidik terhadap Wakil Ketua PN Depok Depok Bambang Setyawan di Depok, pada Kamis kemarin.

"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Fitroh menjelaskan, praktik suap yang menjerat Bambang Setyawan dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan: Hakim Di-OTT KPK Meski Gaji Naik 280 Persen

Dalam OTT KPK di Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 

Uang tunai ratusan juta rupiah itu, diduga merupakan uang suap terkait pengurusan perkara terkait.

Meski begitu, KPK tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan penyelidikan lain yang berjalan di Depok, terkait persoalan lahan.

OTT KPK DI DEPOK - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap, Kamis (5/2/2026) malam. Bambang baru dua tahun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok.Dia ditangkap terkait dugaan suap pengurusan perkara.
OTT KPK DI DEPOK - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap, Kamis (5/2/2026) malam. Bambang baru dua tahun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Dia ditangkap terkait dugaan suap pengurusan perkara. (PN Depok)

2. OTT di Banjarmasin

Pada 4 Februari 2026, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terjaring dalam OTT tersebut.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak.

Mulyono Purwo Wijoyo diketahui juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain, sejumlah orang turut dijadikan sebagai tersangka. 

Konstruksi Perkara:

Konstruksi perkara bermula ketika pada tahun 2024, PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Setelah itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dengan salah satu anggotanya bernama Dian Jaya Demega, melakukan pemeriksaan terhadap PT BKB.

Dian diketahui juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh KPK. 

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.

"Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Asep.

Lalu, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono.

Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Mulyono mengatakan kepada Venzo dan Imam bahwa permohonan restitusi dikabulkan tetapi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah, bertemunya meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan," jelas Asep.

Venzo menyanggupi syarat dari Mulyono dengan menyediakan uang Rp1,5 miliar. Namun, Venzo turut meminta jatah dari uang tersebut.

Setelah kesepakatan tersebut, KPP Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) untuk mencairkan uang restitusi pajak.

Asep mengatakan, KPP Madya Banjarmasin mencairkan uang restitusi pajak pada 22 Januari 2026 dan dikirim ke rekening milik PT BKB.

Baca juga: Penjagaan Ketat di Kantor Pengadilan Negeri Depok Pasca-OTT KPK: Akses Masuk Dibatasi

PT BKB Cairkan Uang Suap

Uang tersebut, disebut dibagi-bagi dengan rincian Mulyono memperoleh Rp800 juta.

Kemudian, anak buah Mulyono, Dian memperoleh Rp200 juta. Sementara Venzo mendapatkan Rp500 juta.

Dalam pertemuan tersebut, Venzo meminta tambahan fee yang diambil dari jatah milik Dian.

"Bahwa kemudian VNZ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati tetapi VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta," jelas Asep.

Kepada MLY, VNZ juga memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin.

Kemudian MLY membawa uang itu, dan dititipkan ke orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

Diketahui, Mulyono sudah menggunakan uang itu untuk membayar DP rumah sebesar Rp300 juta, sedangkan sisanya masih dibawa oleh orang kepercayaannya.

Kini, ketiga orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun Mulyono dan Dian selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Venzo sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

3 & 4. OTT KPK di Lampung dan Jakarta

Pada hari yang sama, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pejabat eselon 2 itu diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Adapun konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Selain di Lampung, tim KPK bergerak ke kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.

Meski demikian, KPK belum merinci jenis barang impor yang menjadi objek. 

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.