TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesejatan yang tiba-tiba tidak aktif.
Terkiat keluhan ini, BPJS Kesehatan akhirnya buka suara.
Belakangan masyarakat mengeluhkan nonaktifnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI.
Menurutnya, penentuan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, peserta yang statusnya nonaktif kemungkinan besar karena sudah tidak memenuhi syarat sesuai kriteria Kemensos.
Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca juga: KPK OTT Beruntun dalam 48 Jam: Mulai dari Pejabat Pajak, Bea Cukai Hingga Hakim Pengadilan Negeri
Baca juga: Kecelakaan Truk Sampai Naik Median Jalan di Depan Lapas Jambi, Pattimura Macet Parah hingga 1 KM
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN," imbuhnya.
Namun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara.
Ghufron menyebut ada tiga syarat utama untuk pengaktifan kembali status PBI tersebut.
"Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan ke instansi terkait di tingkat daerah.
Proses koordinasi harus dilakukan agar data kepesertaan dapat diperbarui kembali di sistem BPJS Kesehatan.
"Nah untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: KPK OTT Beruntun dalam 48 Jam: Mulai dari Pejabat Pajak, Bea Cukai Hingga Hakim Pengadilan Negeri
Baca juga: Sidang Etik 2 Polisi di Jambi Tersangka Rudapaksa Digelar Tertutup, PH Korban Dilarang Masuk
Baca juga: Kecelakaan Truk Sampai Naik Median Jalan di Depan Lapas Jambi, Pattimura Macet Parah hingga 1 KM