SURYA.co.id, SURABAYA - Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI mendorong pemerintah daerah menggunakan obligasi sebagai salah satu instrumen pendorong peningkatan fiskal daerah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, saat hadir langsung dalam Sarasehan Nasional dengan tema Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini sengaja diinisiasi MPR RI sebagai upaya melaksanakan Pasal 18 UUD 1945 yang didalamnya menekankan pentingnya pemerintah daerah mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Semangat otonomi daerah yang lahir pasca-reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga beberapa tahun terakhir, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujarnya.
Karenanya, salah satu alternatif yang bisa dilakukan dalam mendorong peningkatan fiskal adalah obligasi daerah atau municipal bond.
Meski bukan cara yang baru, namun pihaknya mengambil inisiatif untuk mengkaji dan mensosialisasikan secara serius, yaitu melalui sarasehan nasional ini.
“Sarasehan ini sudah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan kami rangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam mekanisme legislasi,” tuturnya.
Ia pun berharap Undang-Undang Obligasi Daerah dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Dengan catatan, pemerintah daerah mempersiapkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan cash flow yang jelas.
“Apabila seluruh tahapan dilalui mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, ekosistem di Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi ruang diskusi bersama dalam mencari solusi dan merumuskan berbagai format creative financing.
Terkait obligasi daerah, ia mengaku telah membandingkannya dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang prosesnya relatif panjang.
“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” tuturnya.
Dengan kondisi itu, Khofifah memandang perlu adanya tahapan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami, menyiapkan, dan menjalankan skema pembiayaan ini sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan, panduan teknis yang komprehensif sangat dibutuhkan. Pihaknya meyakini bahwa pertemuan hari ini, yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Golkar MPR RI, memberikan harapan baru bagi daerah.
Sementara itu Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan, hasil Sarasehan ini nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, dan apabila diperlukan, akan ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dasar pemikiran Sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seluruh isu dan substansi tersebut akan dibahas secara mendalam oleh para narasumber yang telah hadir,” ujarnya.
Sekretariat Jenderal MPR RI, sebagai unsur pendukung teknis, administrasi, dan keahlian, berkewajiban memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan alat kelengkapan MPR RI, termasuk fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
“Seluruh masukan yang diperoleh akan kami kompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.