Belum Terima Gaji, PPPK Paruh Waktu di Banyumas Terpaksa Ngebon
Rustam Aji February 06, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO- Sebanyak 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga kini belum menerima gaji pertama mereka sejak diangkat pada Desember 2025 lalu.

Keterlambatan ini memaksa sejumlah petugas kebersihan di lapangan terjerat hutang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Sardi (53), seorang penyapu jalan di kawasan Jalan Bung Karno, mengungkapkan kegelisahannya.

Meski telah mengabdi selama 15 tahun sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan kini resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), kepastian kesejahteraan yang ia harapkan belum juga kunjung cair hingga Kamis (5/2/2026).

"Sudah jadi PPPK paruh waktu, tapi status kami seolah-olah belum jelas karena sampai sekarang belum gajian. Harapannya segera ada kabar baik untuk memenuhi kebutuhan di rumah," ujar Sardi saat ditemui sedang bertugas di wajah kota Purwokerto tersebut.

Baca juga: Pengendara di Purwokerto Kaget Ada Razia, Ternyata Hanya Dapat Teguran Simpatik

Senada dengan Sardi, Tri Iswanto (27), petugas kebersihan Alun-alun Purwokerto, mengaku terpaksa berhutang atau "mengebon" untuk menyambung hidup.

Sebagai angkatan yang sama-sama diangkat akhir tahun lalu, ia menyayangkan lamanya proses pencairan hak mereka.

Mekanisme Anggaran Jadi Kendala

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Susetya Dwiningsih, menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pembayaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Ia memaparkan bahwa PPPK paruh waktu masuk dalam kategori anggaran barang dan jasa, sehingga gaji dibayarkan setelah masa kerja selesai (sistem post-paid).

"Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang gajinya dibayar di awal, PPPK paruh waktu ini sistemnya bulan Januari selesai, baru dibayarkan Februari. Saat ini memang sedang proses pencairan," jelas Susetya kepada media, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Tawarkan Keasrian dan Kesejukan, Wisata Telaga Kumpe di Gununglurah Banyumas Perlu Dipoles

Tanggung Jawab Tiap OPD

Susetya menegaskan bahwa eksekusi pembayaran berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pencairan harus melalui mekanisme pengajuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum ditransfer ke rekening pegawai.

Ia mencontohkan, di BKPSDM sendiri, enam orang PPPK paruh waktu sudah menerima gaji pada 3 Februari kemarin. Keterlambatan di OPD lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diduga karena kendala administrasi awal tahun.

"Karena ini awal tahun, banyak urusan administrasi. Namun kami pastikan biasanya sebelum tanggal 10 sudah cair. Jika kondisi normal, prosesnya hanya memakan waktu satu hingga dua hari saja," pungkasnya.

Sebagai informasi, meski status kepegawaian meningkat menjadi PPPK paruh waktu, besaran gaji yang diterima para petugas kebersihan ini dilaporkan masih sama dengan saat mereka berstatus THL, yakni di kisaran Rp 2.150.000 per bulan.  (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.