Kemenkum Jabar Pastikan Kepastian Hukum Penyelenggaraan IPT Bekasi Melalui Harmonisasi Berkualitas
bisnistribunjabar February 06, 2026 03:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BEKASI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang responsif dan berkualitas bagi pemerintah daerah.

2Kemenkumcxz
Kemenkum Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang responsif dan berkualitas bagi pemerintah daerah (5/2)

 Pada Kamis, 5 Februari 2026, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, memimpin langsung Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi (IPT) di Kota Bekasi.

Bertempat di kantor PT. Mitra Patriot (Perseroda) Bekasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan setiap regulasi di tingkat daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Ferry Gunawan Christy menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan tahap krusial dalam implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Langkah ini menjadi fondasi sebelum memasuki tahap harmonisasi guna menyamakan konsepsi perumusan norma agar peraturan yang dihasilkan bersifat implementatif dan efektif. Menariknya, kegiatan ini juga menjadi momentum sosialisasi inovasi terbaru dari Kemenkum Jabar, yakni layanan "Harmonisasi One Day Service". Inovasi yang digagas di bawah kepemimpinan Asep Sutandar ini dirancang untuk mempercepat proses pembentukan regulasi daerah tanpa mengorbankan kualitas substansi, sehingga kebutuhan hukum pemerintah daerah dapat terpenuhi secara cepat dan akurat.

Selama jalannya rapat, tim ahli dari Kemenkum Jabar memberikan berbagai masukan mendalam kepada pihak pemrakarsa, khususnya mengenai aspek teknik penyusunan dan substansi infrastruktur telekomunikasi pasif. Beberapa poin penting yang ditekankan meliputi penegasan dasar kewenangan, konsistensi penggunaan istilah, hingga kejelasan pengaturan perizinan agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bekasi.

 Atas masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan kesepakatannya untuk melakukan penyempurnaan draf Raperwal sesuai dengan catatan yang diberikan. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan regulasi yang kokoh secara hukum dan mampu mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih modern dan tertata di Kota Bekasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.