Jadwal Libur Puasa Ramadhan untuk SMA, SMK dan SLB di Riau, Libur Lebaran Mulai 16 Maret
Sesri February 06, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idul Fitri bagi SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. 

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan agar tetap efektif, namun tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara capaian pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, namun kita sesuaikan dengan suasana Ramadhan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan diharapkan sekolah juga menguatkan pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” ujar Erisman Yahya, Jumat (6/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa libur awal Ramadhan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan akan berlangsung mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026.

Baca juga: Cek Jadwal Libur Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ada 8 Hari

Baca juga: Cek Jadwal Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah TK, SD dan SMP di Pekanbaru

Selama periode tersebut, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta untuk mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Sementara itu, pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Menurut Erisman, kebijakan pemangkasan durasi jam pelajaran ini bertujuan agar siswa tetap fokus belajar tanpa mengabaikan kondisi fisik selama berpuasa.

“Kita ingin anak-anak tetap nyaman belajar. Dengan durasi yang lebih singkat, diharapkan materi tetap tersampaikan, namun siswa tidak terlalu terbebani,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada akademik, Disdik Riau juga mendorong sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter.

Selama bulan Ramadhan, satuan pendidikan dianjurkan menggelar pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya sebagai bagian dari upaya membentuk Profil Lulusan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

“Ramadhan ini momentum yang baik untuk membangun karakter. Sekolah bisa mengisinya dengan pesantren kilat, tadarus, atau kegiatan keagamaan lain yang positif dan mendidik,” kata Erisman.

Sementara itu, libur akhir Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh siswa akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Disdik Riau juga menugaskan para pengawas sekolah untuk melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan binaannya, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadhan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri.

“Pengawas kami minta aktif memantau, memastikan kebijakan ini berjalan baik di lapangan dan tidak ada kendala berarti,” tegas Erisman.

Ia berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya demi kelancaran proses belajar mengajar.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi dan melaksanakan edaran ini secara optimal. Tujuannya agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tertib, berkualitas, dan selaras dengan nilai-nilai Ramadhan,” katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.