TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua bermodus pengamen yang sempat viral di media sosial.
Aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB terekam CCTV.
Keduanya ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan, dua pelaku pencurian motor bermodus menjadi pengamen berhasil ditangkap berinisial R (28) dan T (26).
Keduanya ditangkap setelah hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi pada 3 Februari 2026.
"Kedua pelaku ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi," kata Perida saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026).
Saat mengamankan pelaku, kata Perida, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor, gitar, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa terjadi di Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, saat pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel.
Salah satu pelaku berpura-pura mengamen sambil mengawasi situasi, sementara rekannya membawa kabur kendaraan korban.
"Ini jadi perhatian semua untuk tidak meninggalkan kunci menggantung dan juga selalu kunci ganda sepeda motornya," kata dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dua orang pengamen melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian itu tertangkap kamera CCTV dan wajahnya terekam jelas.
Dalam rekaman CCTV itu, dua pengamen berkeliling rumah warga memainkan gitar. Saat berada di lokasi kejadian, melihat sepeda motor yang terparkir. Kedua pengamen itu langsung membawa motor tersebut.
Akan tetapi, pemilik motor memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ida, pemilik motor mengungkapkan sepeda motor terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih tergantung.
"Saya ingat sudah mengunci stang motor, tapi memang kuncinya lupa dicabut," ujar Ida, pada Rabu (4/2/2026).
Meskipun wajah para pelaku terlihat jelas di rekaman CCTV, Ida dan suaminya memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
"Awalnya memang mau lapor, tapi kata suami, sudah kita ikhlaskan saja," tambahnya.
Ketua RT setempat, Pujianto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan musyawarah dengan pengurus lingkungan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas serupa di wilayah tersebut.
"Kami akan membahas langkah-langkah antisipasi ke depan. Sebetulnya kami tidak ingin terlalu ketat, seperti melarang pemulung dan pengemis tapi karena sudah ada kejadian seperti ini, kami perlu mengambil tindakan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat terkait insiden ini.
Tim Opsnal dan Kanit Reskrim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah tiba di TKP, kami mintai keterangan pemilik motor. Tapi ternyata kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi atau bukti kepemilikan lainnya karena kendaraan tersebut merupakan jaminan hutang dari temannya," kata dia.
Hotma juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan kendaraan dengan baik dan melengkapinya dengan kunci ganda. Selain itu, hindari menerima atau menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi maupun asal-usul yang jelas," tutupnya. (MAZ)