TRIBUNGORONTALO.COM -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, menjadi sorotan publik setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026) malam.
Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara hukum.
Bambang Setyawan baru menempati jabatan Wakil Ketua PN Depok selama dua tahun sejak 8 Januari 2024, namun kini harus menghadapi proses hukum.
Sebelum menjabat di Depok, Bambang Setyawan memiliki karier panjang di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Mengutip laman pn.depok.go.id, Dr Bambang Setyawan SH MH saat ini berstatus Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Depok.
Kariernya dimulai pada 1 Desember 2000 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Empat tahun kemudian, tepatnya 30 Juni 2004, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sangatta.
Kariernya terus berlanjut di sejumlah pengadilan, termasuk Tanjung Selor, Muara Enim, dan Kepahiang.
Pada 5 November 2018, Bambang untuk pertama kalinya menjadi pimpinan pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, ia menjabat Ketua PN Pelalawan pada 4 November 2019, kemudian Wakil Ketua PN Jombang pada Mei 2021, dan Ketua PN Jombang pada 7 Februari 2022.
Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Depok pada 8 Januari 2024, jabatan yang baru dijalaninya hingga penangkapan KPK pada Kamis malam.
Daftar Riwayat Jabatan:
Bambang Setyawan dikenal sebagai pejabat peradilan dengan pengalaman panjang di lingkungan Mahkamah Agung.
Penangkapannya menambah daftar panjang oknum hakim yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, operasi tangkap tangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Praktik rasuah tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.
Selain mengamankan Bambang, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
Fitroh mengungkapkan bahwa tim menemukan uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.
"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan tersangka atau saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai motif suap, Asep menyebut transaksi haram itu terkait pengurusan sengketa lahan di Depok.
Diduga pihak swasta yang merasa dirugikan memberikan sejumlah uang kepada Bambang Setyawan.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep.
Terkait barang bukti, Asep mengonfirmasi bahwa jumlah uang yang diamankan mencapai kisaran ratusan juta rupiah.
"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.
KPK kini mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait dengan penyelidikan lain di Depok, yang juga menyangkut persoalan lahan.
"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti," ujarnya. (*)
(Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/7787570/profil-bambang-setyawan-baru-2-tahun-jabat-wakil-ketua-pn-depok-kini-tertangkap-ott-dugaan-suap)