TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sebanyak 1.800 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terancam kehilangan pekerjaan akibat terbentur aturan kepegawaian, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang tersebut menegaskan, bahwa kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui undang-undang tersebut juga, pemerintah telah menetapkan batas akhir penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, paling lambat pada 31 Desember 2025.
Hal itu kemudian berimbas pada para pekerja sukarela atau honorer di seluruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaannya, termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang jumlahnya mencapai 1.800 honorer.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer Tangsel yang tidak dapat masuk dalam skema PPPK disebabkan berbagai kendala, mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: Tak Diangkat PPPK, Ribuan Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing
Menurutnya, jumlah tersebut tidak hanya berada di satu instansi, melainkan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk di rumah sakit umum daerah.
"Di Tngsel ini bukan hanya di rumah sakit Serpong Utara, ada 1.800 pekerja sukarela (honorer) yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK," kata Benyamin, dikutip Jumat (6/2/2026).
"(Sebabnya) karena lewat umurnya, kemudian pada waktu test (PPPK) mereka ada yang sakit, dan ada juga mereka yang mengikuti tes CPNS, karena ijazahnya atau persyaratan administratif, dan sebagainya, sehingga tidak bisa masuk kepada kita sodorkan untuk PPPK," jelasnya.
Namun demikian, Benyamin mengaku, hingga saat ini Pemkot Tangsel masih berupaya untuk mencari payung hukum agar para honorer di wilayahnya tetap bisa bekerja dan memperoleh haknya berupa gaji.
Dan sembari menunggu langkah tersebut, saat ini para honorer tersebut sementara waktu dirumahkan.
Benyamin menyebut, langkah itu diambil karena belum adanya dasar hukum yang memungkinkan Pemkot Tangsel membayarkan gaji mereka.
“Sekarang mereka kita rumahkan dulu, karena kita masih mencari payung hukumnya. Gaji mereka juga belum bisa kita bayarkan karena belum ada dasar hukum yang kuat,” katanya.
Benyamin mengungkapkan, gaji para honorer yang belum dibayarkan itu adalah gaji untuk bulan Januari dan Februari.
Meski demikian, dirinya berharap, para pegawai dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
"Saya berharap mereka bisa memahami dan mengerti, karena kita juga butuh tenaga mereka," kata Benyamin.
Benyamin memastikan, Pemkot Tangsel terus berupaya mencari solusi, bahkan kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel telah menggelar rapat secara intensif untuk membahas langkah yang bisa diambil.
Sebab menurutnya, setiap kebijakan yang diambil, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Karena saya nggak mau keluar dari aspek hukumnya, atau dari aturan hukumnya. Karena APBD yang dikeluarkan itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat," pungkasnya.