Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono buka suara soal pasien cuci darah yang tidak bisa cuci darah karena status penerima bantuan iuran (PBI) yang non-aktif. Wamenkes memastikan pasien cuci darah sudah bisa melakukan perawatan setelah keanggotaan BPJS Kesehatan diaktifkan kembali.
Ia menambahkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah yang membutuhkan perawatan.
"Karena kemarin memang ada perubahan status PBI oleh kementerian sosial, tapi sekarang sudah diubah. Tapi kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan lagi BPJS-nya, dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah. Jadi nggak boleh (rumah sakit menolak)," ungkap Wamenkes, ketika ditemui awak media di Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026).
Ia menyebutkan saat ini PBI sudah mulai diaktivasi kembali. Oleh karena itu, pasien sudah mulai bisa melakukan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Sudah, sudah (reaktivasi PBI). Sudah juga (pengobatan), sudah mulai berjalan pengobatan lagi. Kalau mereka belum reaktivasi, ya mereka tinggal melakukan aktivasi ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi, mereka akan dilayani," tandas Wamenkes.
Sebelumnya, dikabarkan sekitar 11 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menyebut ada pembaruan data PBI secara berkala oleh Kemensos agar penerima bantuan tepat sasaran.
Setelah aturan ini diteken, sejumlah pasien dengan penyakit kronis, salah satunya penyakit gagal ginjal, tidak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang prosedur cuci darahnya tertunda akibat kepesertaan PBI tidak aktif.







