TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat 6/2/2026). update pukul 17:44 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 6 Februari 2026 pukul 17:44 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 17:54 WITA di:
Kabupaten Bolaang Mongondow: Lolak
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Dumoga Barat, Dumoga Timur, Dumoga Utara, Bolaang, Lolayan, Passi Barat, Poigar, Bolaang Timur, Dumoga, Dumoga Tenggara, Dumoga Tengah,
Kabupaten Minahasa: Kakas, Langowan Selatan, Kakas Barat,
Kabupaten Minahasa Utara: Wori, Likupang Barat, Likupang Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat, Kaidipang, Pinogaluman,
Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Tagulandang, Tagulandang Utara, Biaro, Tagulandang Selatan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Nuangan, Modayag, Modayag Barat, Motongkad, Mooat,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan, Pinolosian, Pinolosian Tengah, Pinolosian Timur,
Kota Manado: Bunaken, Bunaken Kepulauan,
Kota Kotamobagu: Kotamobagu Utara, Kotamobagu Timur, Kotamobagu Selatan, Kotamobagu Barat
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 20:54 WITA.
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado, Korban Luka di Paha Kanan
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini