Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan materi pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada 5 Februari 2025, yakni mengenai holding badan usaha milik negara (BUMN).

Pada tanggal tersebut, Nicke diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

"Terhadap saksi NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018-2024, penyidik meminta keterangan perihal holding-isasi BUMN minyak dan gas, dalam hal ini Pertamina dan PGN, pada saat periode Nicke sebagai dirut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Diketahui, holding-isasi adalah pengelompokan usaha baik pada sektor ataupun kesatuan rangkaian usaha yang sama.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami proses perjanjian jual beli gas antara PGN dengan IAE saat memeriksa aparatur sipil negara bernama Marta Kurniawan, dan Kepala Subdirektorat Niaga Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2015–2018 Mohammad Alfansyah.

Materi yang sama juga didalami kepada mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Muhammad Wahid Sutopo, serta Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.