Cara Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Coretax, Pastikan NIK Valid
Sakinah Sudin February 06, 2026 06:20 PM

Hal ini sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara elektronik.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Berikut Tribun-Timur.com bagikan cInilah cara lapor SPT online Coretax atau cara lapor SPT Tahunan Coretax dilansir dari pajak.go.id:

Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong

Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Proses login dilakukan dengan mengisi NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi Coretax, memilih bahasa, mengisi kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol login.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya.

Baca juga: coretaxdjp.pajak.go.id - Cara Lihat Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan jenis periode SPT Tahunan, sesuai tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025.

Draft SPT yang telah dibuat akan muncul pada daftar Konsep SPT dan dapat dibuka untuk proses pengisian.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan memilih sumber penghasilan dari Pekerjaan dengan metode pembukuan Pencatatan.

Data identitas wajib pajak, seperti nama, NIK/NPWP, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis oleh sistem.

Pastikan identitas valid.

Penghasilan neto setahun, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta PPh terutang akan dihitung secara otomatis berdasarkan data dari bukti potong.

Wajib pajak hanya perlu memastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi, misalnya TK/0 bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan.

Apabila seluruh PPh terutang telah dipotong oleh pemberi kerja dan nilainya sama, maka status SPT menjadi Nihil.

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Pengisian Lampiran meliputi data harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Data penghasilan dan bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan BPA1.

Sementara itu, harta dan utang harus diinput sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehan atau saldo akhir.

Tahap 5: Penyampaian SPT

Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran pengisian, menyimpan konsep SPT, lalu memilih menu Bayar dan Lapor.

Penandatanganan SPT dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase.

SPT Tahunan yang berhasil dikirim akan masuk ke menu SPT Dilaporkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax memberikan kemudahan karena sebagian besar data telah terintegrasi dan terisi otomatis.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan kebenaran seluruh data yang dilaporkan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.