WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus korupsi pejabat bea cukai Kementerian Keuangan RI.
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu mematok uang setoran atau jatah bulanan kepada para pengusaha importir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, jatah bulanan yang disetorkan pengusaha untuk para pejabat Bea dan Cukai mencapai Rp7 miliar setiap bulan.
"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar," kata Budi seperti dimuat Tribunnews.com Jumat (6/2/2026).
Budi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.
"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," ujar Budi.
Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.
Baca juga: Pengiriman Jamu Penggemuk Badan Ilegal ke Uzbekistan Digagalkan BPOM dan Bea Cukai Bandara
Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat strategis Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat tiga petinggi PT Blueray (PT BR), yakni John Field (JF) selaku pemilik, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa "jatah bulanan" tersebut diberikan agar PT Blueray mendapatkan keistimewaan dalam proses impor barang.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)