43 Ribu Penerima BPJS Kesehatan di Situbondo Dinonaktifkan 
Haorrahman February 06, 2026 08:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) justru dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Viskanto, mengungkapkan jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan mencapai 43 ribu orang.

“Berdasarkan data totalnya ada sebanyak 43 ribu PBI JKN yang dinonaktifkan,” ujar Viskanto.

Ia menyebut, saat ini Dinas Sosial masih melakukan validasi dan verifikasi data terhadap peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut.

“Untuk penjelasan lebih detail bisa ditanyakan ke Kepala Bidang Dayasos,” tambahnya.

Baca juga: Tembok Penahan Jalan di Situbondo Ambrol Timpa Rumah Warga

Perubahan Desil

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Dayasos) Dinsos Situbondo, Erwan Ari Triyono, menjelaskan bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JKN disebabkan oleh perubahan desil atau peringkat kesejahteraan.

“Yang semula berada di desil 1 sampai 5, ternyata berubah menjadi desil 6 sampai 10,” ujar Erwan di kantornya, Jumat (6/2/2026).

Selain perubahan desil, Erwan menyebut terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.

“Ada NIK yang tidak ditemukan, peserta meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan, hingga data pekerjaan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Penonaktifan tersebut, lanjut Erwan, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026.

Baca juga: Ngaku Dipukul dan Uangnya Dirampas, Pemuda di Situbondo Lapor Polisi

Reaktivasi

Terkait dampak penonaktifan tersebut, Erwan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, khususnya untuk memastikan pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan berkelanjutan tetap terlayani.

“Contohnya pasien cuci darah dan penderita jantung,” ujarnya.

Bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, Dinsos membuka peluang reaktivasi PBI JKN dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

“Pemohon bisa mengajukan reaktivasi dengan melampirkan KTP, KK, serta rekomendasi dari fasilitas kesehatan dan Dinsos. Setelah itu kami proses ke Kemensos,” terangnya.

Erwan menambahkan, selama proses reaktivasi, pihaknya akan memantau status pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG dalam waktu sekitar tiga hari.

Jika dalam proses tersebut belum mendapatkan persetujuan, Dinsos akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinkes agar bisa ditangani melalui Program Berantas Pemkab Situbondo, sehingga masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.