Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Sosial Provinsi Lampung memastikan belum menerima laporan adanya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya bagi warga binaan panti sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1.200 peserta PBI JK yang berada di panti sosial dan seluruhnya masih berstatus aktif.
“Terkait ini sebenernya kebijakan pusat dan data di BPJS atau di Dinas Kesehatan, tapi yang jelas untuk peserta di panti, sekitar 1.200 orang, semuanya masih aktif. Tidak ada yang nonaktif,” ujar Aswarodi, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Sosial secara rutin melakukan verifikasi data penerima manfaat setiap tahun agar status kepesertaan tetap aktif dan sesuai ketentuan.
“Verifikasi selalu kami lakukan setiap tahun. Itu untuk memastikan datanya valid, sehingga kepesertaan tetap aktif,” jelasnya.
Baca Juga PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Warga Lampung Cek Status Kepesertaan
Selain itu, Dinas Sosial juga mencatat terdapat sekitar 12.000 penerima bantuan sosial yang berada dalam pembinaan panti dan seluruhnya masih terdaftar aktif sebagai peserta PBI JK.
Terkait kuota peserta PBI JK, Aswarodi menyebut penambahan kuota merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau soal penambahan kuota, itu kebijakan pusar. Kami hanya memastikan data penerima di panti tetap valid,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim (Katim) Provinsi Program Keluarga Harapan (PKH) Lampung, Slamet Riyadi, menyampaikan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima laporan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI JK.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke tingkat provinsi terkait peserta PKH atau PBI JK yang nonaktif,” kata Slamet.
Kendati demikian menurut Slamet, Kementerian Sosial telah memberikan informasi bahwa peserta PBI JK yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 dan mengalami penonaktifan masih dapat mengajukan reaktivasi.
“Kalau ditemukan peserta desil 1 sampai 5 yang awalnya aktif lalu nonaktif, itu bisa dilakukan reaktivasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, informasi tersebut telah disampaikan kepada sekitar 2.500 pendamping sosial PKH di Lampung agar membantu masyarakat dalam proses reaktivasi.
Adapun mekanisme reaktivasi dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Pengajuannya lewat kabupaten/kota, melalui pengelola DTKS dan SIKS-NG,” jelasnya.
Slamet menambahkan, hingga kini belum ada laporan resmi terkait peserta PBI JK yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat penonaktifan.
“Karena ini baru ramai satu-dua hari terakhir, mungkin masyarakat juga belum banyak yang mengecek. Tapi sampai sekarang belum ada laporan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah memberlakukan kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi jumlah total peserta tetap sama,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria, yakni masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Meski demikian, di sejumlah daerah, kebijakan ini dilaporkan berdampak pada pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal, yang sempat terkendala menjalani perawatan akibat status BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif.
Kalau kamu mau, saya juga bisa bantu buatkan judul alternatif, lead lebih tajam, atau versi yang lebih pendek untuk portal/medsos.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)