SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG — Tipu daya komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Empat Lawang akhirnya terbongkar.
Dua pelaku jagoan yang berinisial AG (35) dan RA (25), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (6/2/2026).
Penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu pelaku berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya.
Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku terjatuh dan bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap polisi.
Plt Kapolsek Pasemah Air Keruh, Iptu Adin Riyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan modus berpura-pura mengajak korban bepergian.
“Awalnya korban diminta menjemput salah satu pelaku. Setelah itu, korban diajak pergi ke Kecamatan Pendopo dan diminta membawa STNK sepeda motor miliknya,” ujar Iptu Adin.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku Aang juga meminta STNK sepeda motor korban agar diserahkan kepadanya.
Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban singgah untuk makan, lalu mampir ke rumah seorang rekan pelaku.
“Saat tiba di rumah tersebut, korban dibonceng oleh pelaku, sementara sepeda motor diparkir di luar. Ketika korban lengah dan mengobrol di dalam rumah, pelaku lainnya mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Korban sempat melihat salah satu pelaku mondar-mandir keluar masuk rumah.
Namun saat korban keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Ketika korban menanyakan STNK miliknya, pelaku berdalih bahwa dokumen tersebut diletakkan di dalam jok sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut. Motif mereka melakukan kejahatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar hutang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.