WARTAKOTALIVE.COM - Bukan hanya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ketua PN Depok juga terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono menjelaskan bahwa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan telah ditangkap KPK dalam OTT yang dilaksanakan Kamis (5/2/2026).
Selain itu satu lagi yang ditangkap adalah juru sita pengadilan.
Hery pun prihatin dengan penangkapan para pimpinan PN Depok tersebut.
“Pimpinan dari PT sampai MA juga prihatin dan terpukul,” kata Hery saat ditemui di area PN Depok, usai salat Jumat (6/2/2026).
“Pimpinan juga sudah untuk mencegah supaya adik-adik kita itu tidak terjadi pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional,” sambungnya.
Baca juga: Terungkap Rombongan 3 Pejabat PN Depok yang Terjaring OTT KPK
Untuk kasus ini, Hery menyerahkan sepenuhnya ke pihak aparat penegak hukum dan akan bersikap proaktif dan kooperatif.
Padahal diketahui gaji hakim pada tahun 2025 baru saja dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto hingga 280 persen.
Dimuat Kompas.com tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".
PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
Sehingga pada Februari 2026 ini,Suharto memastikan hakim bisa menikmati gaji baru yang sudah dievaluasi oleh pemerintah.
"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto
Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Adapun gaji untuk Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 110,5 juta per bulan.
Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 105,5 juta per bulan, disusul Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan, Hakim Utama Muda Rp 99,5 juta per bulan, dan Hakim Madya Utama Rp 95,5 juta per bulan.
Kenaikan gaji juga didapat jajaran hakim di Pengadilan Kelas 1A seperti Pengadilan Negeri Depok.
Pengadilan Kelas IA Khusus Ketua Pengadilan memiliki gaji Rp 87,2 juta per bulan, Wakil Ketua Pengadilan Rp 80,2 juta per bulan, Hakim Utama Rp 69,2 juta per bulan, Hakim Utama Muda Rp 68,2 juta per bulan.
Kemudian Hakim Madya Utama Rp 67,2 juta per bulan, Hakim Madya Muda Rp 66,2 juta per bulan, Hakim Madya Pratama Rp 65,2 juta per bulan, Hakim Pratama Utama Rp 64,2 juta per bulan, Hakim Pratama Madya Rp 63,2 juta per bulan, Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan, dan Hakim Pratama Rp 61,2 juta per bulan.
Sehingga artinya I Wayan Eka Mariarta memiliki gaji Rp87,2 juta perbulan dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan memiliki gaji Rp80,2 juta perbulan mengingat keduanya memiliki jabatan penting di PN Depok.
Namun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)