Kapolres Kuansing Larang Anggota Kejar Pelanggar Lalu Lintas, Terutama Ibu-ibu
Muhammad Ridho February 06, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana menginstruksikan agar jajaran Satuan Lalu Lintas tidak melakukan pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas saat berlangsungnya Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Menurut AKBP Hidayat, pengejaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pelanggar lalulintas maupun pengendara lainnya.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Menurutnya, pengejaran terhadap pengendara yang tidak siap secara mental maupun keterampilan berkendara justru berpotensi menciptakan kecelakaan fatal, baik bagi pelanggar itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Terlebih pengendaranya adalah ibu-ibu yang membawa anak kecil atau juga remaja. Mereka bisa panik, sehingga hilang kontrol dalam berkendara" ujar AKBP Hidayat, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: 286 Pelanggar Ditindak Selama Tiga Hari Operasi Keselamatan di Pekanbaru, Ini Rinciannya

Baca juga: Hari Ketiga Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Meranti Berikan 154 Teguran dan 11 Tilang

Ia menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak selalu harus dilakukan dengan cara represif.

Dalam kondisi tertentu, pendekatan persuasif dan edukatif dinilai jauh lebih efektif, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh kelompok rentan seperti perempuan dan remaja.

la juga mengingatkan bahwa masih banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan dan pemahaman lalu lintas yang memadai.

"Kondisi tersebut harus disikapi dengan bijak, tidak emosional, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan keselamatan," ujarnya.

Ia juga telah menekankan kepada seluruh anggotanya untuk humanis dalam bertugas dan tidak melakukan pungli kepada pelanggar lalulintas.

Ia juga berharap agar pengendara memeriksa kelengkapan kendaraan dan keselamatan sebelum berkendara.

"Patuhi juga rambu-rambu lalulintas dan etika dalam berkendara," ujarnya.

Fokus Penindakan Pelanggaran

Berdasarkan informasi, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 menyasar sembilan pelanggaran prioritas, di antaranya:

  • kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,
  • kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat,
  • penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan,
  • penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan,
  • pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau
  • pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  • kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang,
  • kendaraan travel tidak resmi
  • kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di badan jalan.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.