Aturan Baru BKN Soal Batik Korpri Wajib Dipakai Tiap Kamis, BKD Sultra Tunggu Arahan Gubernur ASR
Sitti Nurmalasari February 06, 2026 06:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketentuan penggunaan seragam batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, mengalami perubahan.

Sebelumnya, batik identitas ASN berwarna biru tersebut hanya dikenakan setiap tanggal 17 atau satu kali dalam sebulan.

Perubahan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat kekompakan, solidaritas, dan jiwa korsa ASN sebagai penggerak birokrasi serta perekat persatuan bangsa.

Saat ini, jumlah ASN tercatat lebih dari 6,5 juta orang yang tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Seleksi CPNS 2026 Pemprov Sulawesi Tenggara Ditiadakan, Jumlah ASN Sudah Terpenuhi

Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk mempertegas identitas, meningkatkan kolaborasi, serta memperkuat budaya kerja dan citra institusi.

Kebersamaan ASN diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan baru, batik Korpri digunakan setiap hari Kamis, pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional.

Kemudian, upacara bendera kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang, pelantikan pejabat manajerial maupun fungsional, serta rapat atau kegiatan yang diselenggarakan Korpri sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengatakan penerapan aturan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.

Baca juga: Sosok Safril ASN Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara Bikin Bangga, Raih Penghargaan Internasional

Dalam hal ini Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

“Kemungkinan tahun ini, tapi saat ini belum ada arahan atau ketentuan dari pimpinan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, seorang PNS asal Kolaka Timur, Nurlela, mengaku mendukung kebijakan tersebut.

Menurutnya, batik Korpri sebelumnya hanya digunakan sekali dalam sebulan, sehingga penambahan jadwal pemakaian dinilai dapat mempererat kebersamaan ASN.

“Saya berharap penerapan aturan baru ini dapat menjaga kekompakan pegawai serta mendukung peningkatan pelayanan publik sebagaimana tujuan yang disampaikan BKN,” jelas lulusan Bioteknologi UHO ini.

Baca juga: ASN di Konawe Sulawesi Tenggara Diminta Buat Jadwal Terencana 2026 hingga Distribusi Pegawai Merata

Kantor BKD Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Jaraknya dengan Kantor Gubernur Sultra di Kompleks Bumi Praja, sekira 850 meter, waktu tempuh 11 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.