Imbas Banjir di Lereng Gunung Slamet dan Gunung Muria, Pemprov Jateng Evaluasi Izin Lingkungan
rika irawati February 06, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengevaluasi izin usaha perusahaan yang diduga melanggar perizinan lingkungan.

Evaluasi ini dilakukan buntut dari kejadian bencana alam yang terjadi di lereng Gunung Slamet dan Lereng Gunung Muria pada Januari 2026. 

"Iya, kami akan kaji izin lingkungan perusahaan, baik yang beroperasi di pesisir atau hilir, bahkan perusahaan yang beroperasi di bagian hulu," ujar Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen selepas acara musrenbang tingkat provinsi di Gedung Grahadika kompleks kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (6/2/2026). 

Selain evaluasi, Yasin mengungkap pula terkait langkah pengetatan izin. 

Pihaknya bakal memperketat izin perusahaan industri yang berkaitan dengan lingkungan.

"Ya, perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan, baik itu di pesisir atau pegunungan, nanti akan kami perketat izinnya," katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan 60 Izin Usaha Tambang di Banyumas, Terbanyak Tanah Urug dan Batuan Vulkanik

Ia menilai, telah terjadi banyak alih fungsi lahan yang terjadi akibat aktivitas industri sehingga perlu ada pengetatan. 

"Alih fungsi lahan yang terjadi coba kami kembalikan menjadi ekosistem yang baik," terangnya. 

Kurangi Industri Ekstraktif 

Sementara itu, Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah Nur Cholis mendesak Pemprov Jateng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya yang mendorong model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air.

Termasuk, menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.

Kemudian, mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis.

"Pemerintah perlu membangun kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah, terutama relasi hulu–hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata," kata Cholis. 

Desakan ini muncul selepas kejadian bencana yang terjadi di Jawa Tengah. 

WALHI Jateng, dalam kajiannya mengungkap, Pemprov Jateng ugal-ugalan dalam pelepasan izin tambang dan lahan untuk kawasan industri atau luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). 

Cholis menyebut, luasan pertambangan di Jawa Tengah, merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, kawasan pertambangan tercatat memiliki luasan 15.843 hektare, sementara pada RTRW 2019 tidak ditemukan pencantuman luasan kawasan pertambangan secara eksplisit.

Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor di Purbalingga, Pemprov Bakal Relokasi 300 Rumah

Tahun 2024, tercatat terdapat 375 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. 

Sebaran IUP di kabupaten-kabupaten seperti Blora, Rembang, Pati, Grobogan, dan Jepara menunjukkan bahwa tekanan pertambangan banyak terjadi di wilayah yang secara ekologis berperan sebagai penyangga keseimbangan hidrologi regional.

"Aktivitas pertambangan ini berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, peningkatan limpasan permukaan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta sedimentasi sungai, yang seluruhnya berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir," sebutnya. 

Terkait kawasan industri, lanjut Cholis, KPI di Jateng mengalami peningkatan dari 53.043 hektare pada RTRW 2019 menjadi 53.530 hektare pada RTRW 2024.

Meski secara angka peningkatannya terlihat relatif kecil, perlu dicermati bahwa ekspansi KPI sering kali berdampak pada alih fungsi lahan produktif dan kawasan dengan fungsi resapan, terutama di wilayah dataran rendah dan koridor strategis transportasi.

"Perubahan paling mencolok terjadi pada kawasan resapan air, yang meningkat drastis dari 20.420 hektare pada RTRW 2019 menjadi 83.803 hektare pada RTRW 2024," paparnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.