TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Publik dibuat tercenang terkait status Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang.
Bagaimana tidak, meski sudah divonis 15 tahun penjara sejak agustus tahun 2025 lalu, sampai kini Robig masih tercatat sebagai anggota Polri.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal itu.
Menurutnya, pemecatan Robig secara resmi belum dilakukan karena masih menunggu proses administratif.
“Belum tanda tangan dari Bapak Kapolda. Kalau sudah diacarakan secara formal dan resmi berarti kan dia sudah lepas. Tapi ini belum ya,” ungkap Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Sebab, Robig berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik ke Mabes Polri.
“Prinsipnya bandingnya ditolak. Apakah dia akan mengajukan PK atau tidak kita monitor dulu,” kata Artanto.
Meski telah menerima putusan pengadilan, menurut Artanto, Robig masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum PK.
“Kita lihat monitoring pergerakannya seperti apa,” ucapnya.
Baca juga: Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang
Karena itu, hingga seluruh proses formal selesai, Robig masih berstatus sebagai anggota Polri.
Dalam perkara pidana, Aipda Robig Zaenudin telah divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Majelis menyatakan Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” kata majelis hakim.
Atas perbuatannya, Robig dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 200 juta.
“Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan,” ungkap hakim.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Aipda Robig Bakal Ajukan Banding: Tidak Ada Manusia Sempurna
Majelis juga menilai tidak ada ancaman terhadap terdakwa saat melakukan penembakan.
“Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun,” lanjut hakim.
Kronologi Penembakan Pelajar SMKN Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan, namun berhasil selamat. (kompas.com/dafi)