BPJS Ketenagakerjaan NTT dan DPD Perbarindo Teken MoU Perluasan Perlindungan Pekerja
Oby Lewanmeru February 06, 2026 07:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) NTT, Kamis (6/2/2026).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Neo Kupang ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Kegiatan tersebut diikuti oleh wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, serta dihadiri 33 pengurus Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) se-NTT.

Ketua DPD Perbarindo Provinsi NTT, Robert P Fanggidae, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perbarindo dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Fasilitasi Akad Kredit Rumah Pekerja Melalui Program MLT KPR

“Pada kesempatan pertama ini, kami bersyukur kepada Tuhan karena hari ini kita dapat hadir untuk mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo. Ini juga menyesuaikan perubahan nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan,” ujar Robert.

Robert mengatakan, Perbarindo sangat mengapresiasi peran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyediakan sistem perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah.

“Kami sendiri sudah lama merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik secara kelembagaan maupun pribadi. Ada anggota kami yang baru beberapa bulan terdaftar namun saat terjadi peristiwa duka, ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.

Robert juga menjelaskan bahwa ke depan Perbarindo akan menyesuaikan persyaratan kredit agar sebagian dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia sejak awal akad kredit, sehingga ketika terjadi risiko, proses klaim dapat berjalan cepat sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan service level agreement (SLA) maksimal tujuh hari.

Asisten Deputi Manager Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, M. Zulkarnaen, tampil dengan materi bertajuk Sinergi Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dikatakan, jumlah pekerja di Provinsi NTT berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai sekitar 1,6 juta orang.

“Dari jumlah tersebut, baru sekitar 44 persen atau 748 ribu pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya masih ada sekitar 56 persen pekerja di NTT yang belum mendapatkan perlindungan,” jelas Zulkarnaen.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah pusat dan daerah menargetkan dalam lima tahun ke depan seluruh pekerja di NTT dapat terdaftar atau mencapai universal coverage.

“Kami berharap melalui kerja sama dengan Perbarindo dan koperasi, perlindungan ini bisa menjangkau ekosistem nasabah, baik di BPR maupun koperasi, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” katanya.

Zulkarnaen juga memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan. Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, semuanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (uan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.