Albertina Ho Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Resmi Dilantik, Ada Deretan Kasus Besar Menanti? 
Musahadah February 06, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id - Usai resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, S.H. pada Selasa (3/2/2026), Albertina Ho kini resmi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur. 

Sosok yang dikenal sebagai Srikandi Hukum ini langsung membawa tren positif penegakan hukum melalui putusan-putusan yang memperberat hukuman para koruptor. 

Hanya sesaat setelah prosesi pelantikan, Albertina Ho memperberat hukuman hakim nonaktif Djuyamto 11 tahun menjadi 12 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara dan vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO). 

Bukan sekadar pidana badan, Albertina juga menjatuhkan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 9,2 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” bunyi amar putusan, dikutip SURYA.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026). 

Tak berhenti di situ, ia juga menaikkan vonis mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

Kasus apalagi yang menanti ketegasan Albertina Ho? 

Baca juga: Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Albertina Ho Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Perberat Djuyamto

Kasus Korupsi di Kalimantan Timur 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur. 

Selain persoalan tambang ilegal dan reklamasi pascatambang, sorotan utama kini tertuju pada kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim baru-baru ini, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin beserta rombongan menilai bahwa sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani di Kalimatan Timur tergolong dalam kategori kasus besar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menyatakan bahwa performa Kejati Kaltim menunjukkan progres yang signifikan, terutama dalam hal penyelamatan kerugian negara. 

"Pengembalian uang negara oleh Kejati Kaltim tergolong besar dan saat ini banyak perkara yang tengah berjalan dan ditangani secara intensif," ujar Anang (22/1) dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV. 

Kini, publik menunggu gebrakan selanjutnya dari Albertina Ho. 

Apakah para koruptor di Kaltim akan menerima nasib yang sama seperti hakim Djuyamto? 

Yang jelas, kehadiran sang Srikandi Hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi mereka. 

Sosok Albertina Ho dan Rekam Jejaknya 

SRIKANDI HUKUM - (Kiri ke kanan) Albertina Ho saat wawancara bersama Kompas TV, beberapa waktu lalu
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, melantik Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur, Selasa (3/2/2026)
DILANTIK - (Kiri ke kanan) Albertina Ho saat wawancara bersama Kompas TV, beberapa waktu lalu Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, melantik Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur, Selasa (3/2/2026) (Kompas TV/Mahkamah Agung (MA) RI)

Albertina Ho dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan berintegritas tinggi. 

Namanya mulai mencuri perhatian publik saat menangani berbagai kasus besar di Indonesia. 

Berikut adalah profil lengkap dan perjalanan karier Albertina Ho, mulai dari mengenyam pendidikan hukum hingga dipercaya menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Latar Belakang Pendidikan 

Sarjana Hukum (S1): Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. 

Magister Hukum (S2): Meraih gelar magister dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Perjalanan Karier

Kariernya dimulai dari bawah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tahun 1986. 

Setelah itu, ia melanglang buana bertugas di berbagai daerah: 

1. Hakim PN Slawi, Temanggung, dan Cilacap (1990–2005): Mengasah pengalaman selama 15 tahun di berbagai pengadilan daerah. 

2. Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial (2005): Kariernya melesat hingga ke tingkat pusat di Mahkamah Agung. 

3. Hakim PN Jakarta Selatan (2008–2011): Di sinilah nama Albertina Ho mulai populer karena menangani berbagai perkara besar yang menyita perhatian nasional. 

Kepemimpinan dan Jabatan Senior 

Setelah bertugas di Jakarta, Albertina Ho dipercaya mengemban jabatan kepemimpinan di berbagai wilayah: 

1. Ketua PN Sungailiat (Bangka Belitung): Menjabat hingga tahun 2014. 

2. Wakil Ketua PN Palembang: Periode 2014–2015. 

3. Hakim PN Bekasi: Periode 2015–2016. 

4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan: Periode 2016–2019. 

5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang: Menjabat singkat pada akhir 2019 sebelum transisi karier berikutnya. 

6. Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK 

Pada 20 Desember 2019, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi menunjuk Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Peran ini menegaskan kembali posisinya sebagai salah satu tokoh hukum yang paling disegani di tanah air.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.