TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ratusan guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga kini belum menerima THR sertifikasi dan gaji ke-13 tahun 2025.
Padahal, anggaran sebesar Rp 15,5 miliar dilaporkan telah tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mamuju.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
Baca juga: Guru Gigit Jari? THR TPG Kabupaten Majene Tahun 2024 Tak Kunjung Cair
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Guru Tak Dibayar Pemda, Kadis Pendidikan Mamasa Bilang Begini
Kendala utama disebut berasal dari belum adanya pengajuan pencairan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.
Kepala Bidang Pengelola Anggaran BPKAD Mamuju, Rahmawati, mengatakan secara finansial dana tersebut sudah siap disalurkan.
“Anggarannya sudah masuk dan saat ini berada di RKUD. Kami di BPKAD hanya menunggu pengajuan dari Disdikpora sebagai OPD teknis,” ujar Rahmawati, Jumat (6/2/2026).
Rahmawati mengaku tidak mengetahui secara pasti kendala teknis yang menyebabkan pengajuan dari Disdikpora belum dilakukan.
Namun, ia memastikan proses pencairan akan berjalan cepat setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
“Kalau pengajuan sudah masuk, kami siap membayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran para guru, Rahmawati memastikan dana sertifikasi dan gaji ke-13 tersebut tidak akan hangus.
Menurutnya, anggaran tetap tercatat dan akan dilaporkan sesuai realisasi penggunaan.
“Tidak hangus. Anggaran tetap ada. Saat ini juga sedang direview Inspektorat agar penetapannya bisa dilakukan sekaligus dan tidak berulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum keterlambatan penyaluran juga dipengaruhi oleh lambatnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang terjadi secara nasional.
Persoalan tertahannya hak ratusan guru ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Ombudsman saat ini tengah memproses aduan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru di Mamuju.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut telah meminta keterangan dari Disdikpora maupun BPKAD.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Ombudsman membuka peluang meningkatkan pemeriksaan hingga ke tingkat Bupati Mamuju.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi