TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penetapan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalitas dan ketelitian pegawai dalam menjalankan tugas.
Purbaya menyampaikan bahwa proses hukum yang menjerat sejumlah pegawai dengan mengenakan rompi oranye khas KPK merupakan bentuk efek kejut atau shock therapy bagi institusi.
Baca juga: Gerindra Usia 18 Tahun, Dasco Sampaikan Harapan Partai Bertahan Lama
Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan Kemenkeu.
Seiring dengan kasus yang mencuat, Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penataan ulang organisasi melalui langkah reorganisasi dan rekonsolidasi.
Upaya tersebut difokuskan untuk memperbaiki tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menjelaskan bahwa rotasi pegawai telah dilakukan di lingkungan Bea Cukai dengan jumlah puluhan personel yang diganti.
Langkah serupa, lanjutnya, juga akan diterapkan pada pegawai di sektor perpajakan sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan.
Meski sejumlah pegawai terseret proses hukum, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan kepada aparatur yang menghadapi perkara.
Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak pegawai tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, tanpa mencampuri penyelidikan maupun persidangan yang ditangani KPK.
Baca juga: Bupati Ngada Bantah Siswa SD Meninggal karena Tak Punya Alat Tulis
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap masing-masing berinisial RZL yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta ORL yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berinisial MLY sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap restitusi pajak senilai Rp1,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, turut ditetapkan dua tersangka lain yakni DJD yang merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak, serta VNZ yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
(*)