Pelarian Panjang Hengky Berakhir: Buron 10 Tahun Kasus Rp 566 Juta Dibekuk Polisi
Tim TribunTrends February 06, 2026 08:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Pelarian panjang Hengky Setia Budi akhirnya berakhir. Terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah itu berhasil ditangkap setelah buron selama hampir 10 tahun.

Hengky diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Rabu (4/2/2026). Kedatangannya dikawal ketat petugas kejaksaan.

Mobil SUV putih milik Kejari memasuki area kantor dengan pengawalan. Hengky turun dari kendaraan dengan tangan diborgol. Ia mengenakan masker hitam, kaus abu-abu, celana panjang hitam, dan sandal. Tatapannya tertunduk, langkahnya cepat, tanpa sepatah kata pun terucap. Beberapa petugas terlihat mendampinginya saat ia digiring masuk ke gedung kejaksaan.

Tak lama berselang, Hengky kembali keluar. Kali ini ia langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane, tempat ia akhirnya harus menjalani hukuman yang selama ini belum pernah dieksekusi.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan HA, Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon, Sempat Buron 3 Minggu, Usia 30 tahun

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa penangkapan Hengky dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 33, Purwoyoso, Surakarta, sebelum langsung dibawa ke Semarang.

Menurut Sarwanto, Hengky merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2012 di Kota Semarang. Modus yang digunakan adalah transaksi jual beli dengan pembayaran menggunakan giro atau bilyet kosong.

“Terpidana memesan barang dan melakukan pembayaran menggunakan giro. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan,” jelas Sarwanto. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 566 juta.

Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan itu, Hengky dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

• Detik-detik Penembakan di Universitas Brown, 2 Orang Tewas dan 8 Terluka, Pelaku Buron

Sarwanto menambahkan, Hengky bisa menghilang selama hampir satu dekade karena sejak proses hukum di tingkat pertama hingga kasasi, yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Setelah putusan inkrah, kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menyebut penangkapan Hengky merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang. Proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

Dengan ditangkapnya Hengky, pelarian panjang selama 10 tahun pun resmi berakhir.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.