Tim Cyber Polda Maluku Bergerak Usut Penyebaran Konten Asusila GEGP
Fandi Wattimena February 06, 2026 08:39 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan tidak tinggal diam menyikapi maraknya penyebaran konten asusila di media sosial yang belakangan meresahkan masyarakat di Kota Ambon.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku kini melakukan patroli digital dan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran video bermuatan asusila tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, mengatakan tim siber telah bergerak di berbagai platform media sosial dan mulai mengantongi identitas sejumlah akun penyebar.

“Tim kami sudah melakukan patroli siber di berbagai platform. Dari hasil patroli itu, kami sudah mengidentifikasi sejumlah akun yang menyebarkan konten tersebut,” kata Kombes Pol. Piter Yanottama saat ditemui TribunAmbon.com, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, penyebaran konten asusila merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada ketertiban sosial dan moral masyarakat.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Asusila TikToker Ambon, Apakah GGEP akan Diproses Hukum?

“Siapa pun yang terlibat, baik memposting, mengirimkan, maupun menyebarluaskan dengan tujuan distribusi, akan kami tindak tegas. Ini kejahatan serius dan sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pasal 407 KUHP Baru Jadi Dasar Penindakan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyiapkan sejumlah dasar hukum, salah satunya Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 407 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, khususnya perbuatan yang mempertontonkan, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar norma kesusilaan di ruang publik maupun media elektronik.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mempertunjukkan atau menyebarluaskan materi bermuatan asusila kepada publik dapat dikenakan sanksi pidana.

Baik berupa pidana penjara maupun denda, sesuai dengan tingkat perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

Dalam potongan video tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP. 

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon

GEGP merupakan sosok yang dikenal luas melalui berbagai platform media sosial termasuk Tiktok.

Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. 

Video-video itu menampilkan adegan tidak pantas yang diduga direkam di dalam sebuah kamar, beralaskan sprei berwarna hijau tua.

Dalam video tersebut, GEGP tampak mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya, seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun. 

Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui.

Tak hanya itu, dari potongan video yang beredar, terlihat adanya seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam adegan tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.