Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Persoalan kontrak kerja tahun 2025 menjadi sorotan serius sejumlah karyawan PT. Abdi Sarana Nusa (ASN).
Para pekerja mengaku tidak mengantongi salinan kontrak kerja meski telah menandatanganinya.
Penandatanganan kontrak disebut dilakukan saat karyawan sedang bekerja di lokasi perusahaan atau area galian, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi kontrak secara menyeluruh.
“Pekerja dipaksa tanda tangan kontrak di lokasi kerja. Tidak sempat baca, dan setelah itu kontraknya juga tidak kami pegang,” ungkap perwakilan karyawan, Raya Syah Kuantana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten SBT, Jumat (6/2/2026) sore.
Selain masalah kontrak, karyawan juga mengungkap dugaan adanya tekanan dalam hubungan kerja.
Baca juga: Karyawan PT ASN di Bula Tuntut Hak: Keluhkan Sistem On-Off hingga Upah
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon
Salah satunya dengan keberadaan surat pengunduran diri yang disebut telah disiapkan oleh pihak perusahaan untuk kemudian ditandatangani karyawan.
“Teman-teman mendapatkan surat pengunduran diri yang sudah dibuat perusahaan, lalu diminta ditandatangani seolah-olah kami mengundurkan diri sendiri,” katanya.
Karyawan mengaku minim pemahaman terkait aturan ketenagakerjaan dan sistem pengupahan, sehingga terpaksa menyetujui kebijakan perusahaan meski berada dalam kondisi tertekan.
“Kami tidak paham aturan. Apa yang disampaikan perusahaan terpaksa kami iyakan, karena kami berada di bawah tekanan,” bebernya.
Bahkan, karyawan menyebut adanya kata-kata bernada ancaman terhadap pekerja yang menolak mengikuti kebijakan perusahaan.
Dugaan tersebut diklaim dapat dibuktikan dengan rekaman.
“Ada ancaman, dan itu bisa kami buktikan dengan rekaman,” tegasnya.
Tak hanya itu, pekerja lokal PT ASN juga menyoroti pola kontrak kerja jangka pendek yang terus berulang tanpa kepastian status.
Menurut karyawan, selama ini tenaga kerja lokal hanya dipekerjakan melalui kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang diperpanjang berkali-kali.
“Ada karyawan yang sudah kerja sampai lima tahun, tapi itu akumulasi kontrak tiga bulan dan enam bulan yang terus diperpanjang,” sesalnya.
Kondisi tersebut dinilai membuat karyawan lokal tidak pernah mendapatkan kepastian kerja, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki pengalaman.
“Kami anak negeri. Kami punya hak dan kemampuan. Tapi kami tidak pernah diberi kesempatan untuk mendapatkan kepastian kerja di perusahaan ini,” tandasnya.
Pihaknya berharap perusahaan bersikap lebih transparan, menghentikan praktik yang dinilai merugikan pekerja, serta memberikan kepastian status kerja bagi tenaga kerja lokal yang telah berpengalaman.
Diketahui, PT Abdi Sarana Nusa (ASN), berlokasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil, jasa sewa alat berat, serta suplai material batu (*)