Karyawan PT ASN di Bula Tuntut Hak: Keluhkan Sistem On-Off hingga Upah
Fandi Wattimena February 06, 2026 08:39 PM

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah karyawan PT Abdi Sarana Nusa (ASN), di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuntut pemenuhan hak.

Tuntutan itu disuarakan  saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten SBT, Jumat (6/2/2026).

Dihadapan wakil rakyat, salah satu perwakilan pekerja, Raya Syah Kuantana menjelaskan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil, jasa sewa alat berat, serta suplai materia itu telah menerapkan sistem kerja on-off.

Hanya saja, saat sistem tersebut mulai berjalan, pekerja justru ditolak ketika hendak kembali bekerja.

“Salah satu hak pekerja adalah terkait sistem skema yang dilakukan oleh perusahaan. Memang disepakati sistem on-off, satu bulan di rumah dan satu bulan bekerja, pada saat datang mau bekerja, justru terjadi penolakan,” ujarnya.

Baca juga: Pengunjung Amplaz Ngeluh Limbah Berbau Busuk Menyeruak di Area Parkiran

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon

Selain itu, selama masa satu bulan dirumahkan, para pekerja mengaku tidak menerima upah.

Ketika para pekerja mempertanyakan hak gaji tersebut, perusahaan disebut menerapkan kebijakan sleep gaji.

“Kalau teman-teman mempertanyakan gaji, langsung diberikan sleep gaji, yang dibayarkan di bulan tidak bekerja,” bebernya.

Menurut perwakilan pekerja, kebijakan tersebut tidak masuk akal karena kontrak kerja para karyawan masih berlaku.

“Logikanya kompensasi itu diberikan ketika kontrak mau dilanjutkan atau sudah dibutuhkan kontraknya, sementara kontrak pekerja masih berjalan sampai bulan ini,” tegasnya.

Selain persoalan sistem kerja dan gaji, pihaknya juga memiliki sejumlah keberatan lain yang akan disampaikan secara bertahap disertai berkas dan bukti pendukung.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.