SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Selain tiga tersangka, polisi mengamankan seorang wanita pada perkara pencurian emas 23 suku di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan polisi, wanita yang merupakan orangtua dari salah seorang tersangka itu diduga menyimpan emas curian.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, keempat orang tersangka sedang diinterogasi oleh Polsek Tanjung Raja.
"Ada empat orang yang diamankan. Tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Mukhlis kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Meringis Kesakitan, Akhir Pelarian Tiga Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir
Butuh waktu enam hari bagi polisi untuk meringkus para tersangka setelah beraksi pada Minggu (1/2/2026) malam.
Selain emas, para tersangka mencuri uang tunai Rp 20 juta dan dua unit handphone.
Dijelaskan bahwa para pelaku pencurian berjumlah lima orang.
Kelimanya masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, dengan cara menjebol teralis jendela.
"Kami masih melakukan pengembangan (memburu dua tersangka lainnya)," jelas Mukhlis.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menerangkan, total kerugian yang dialami pemilik rumah sebesar Rp 412 juta.
Kini, sebagian barang curian diamankan polisi.
"Barang bukti yang diamankan ada emas 10 suku," terang Zahirin dihubungi terpisah.
Polisi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka.
"Kalau identitas nanti disampaikan. Kami masih melakukan pengembangan," kata Zahirin.