SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026) malam.
"Betul, betul," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026), saat ditanya mengenai penangkapan dua petinggi PN Depok itu, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Dalam operasi senyap tersebut, kata Budi, KPK mengamankan tujuh orang.
"Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," jelas Budi.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap uang itu diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.
Budi menjelaskan bahwa I Wayan Eka Mariarta ditangkap karena dugaan suap terkait perkara perdata antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (PT KRB).
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ungkap Budi.
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kemenkeu RI.
Perusahaan yang berdiri sejak 1989 ini dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif di wilayah Depok, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.
Selain mengamankan para pihak yang terlibat, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga sebagai objek suap.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.
I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 13 Maret 1973.
Ia menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak 22 Mei 2025.
Kariernya dimulai pada 1 Maret 1993, sebagai Staf Urusan Kepegawaian di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Pada 9 November 1999, I Wayan Eka Mariarta menjabat Staf Urusan Kepegawaian Pengadilan Negeri Gianyar.
Kemudian pada 13 Mei 2002, ia diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dan mulai aktif meniti karier sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Baca juga: Rekam Jejak Wayan Eka Mariarta Ketua PN Depok Disebut Ikut Terjaring OTT KPK Bareng Bambang Setyawan
Berikut perjalanan kariernya secara rinci:
Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, I Wayan Eka Mariarta terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Berikut rincian kekayaan I Wayan Eka Mariarta selengkapnya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/70 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HIBAH TANPA AKTA Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 250.000.000
1. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp180.000.000
3. MOTOR, HONDA ADV HONDA Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp40.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp Rp41.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 58.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp0
Sub Total Rp 1.099.000.000
II. HUTANG Rp 150.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 949.000.000
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung